Perlu PPHN untuk Pastikan Keberlanjutan Pembangunan IKN

Sabtu, 04 Mar 2023, 01:30 WIB

JAKARTA - Anggota MPR RI Muhammad Fauzi menegaskan perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) untuk kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Fauzi menilai PPHN bisa menjawab keraguan pada masyarakat maupun investor terhadap regulasi yang memberikan jaminan kepastian keberlanjutan proyek atau program pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Ket. Foto: Diskusi Empat Pilar dengan tema "Keberlangsungan Pembangunan IKN Tanpa Haluan Negara", di Jakarta, Rabu (1/3/2023). — Sumber: ANTARA/HO-MPR RI

"Segala kemungkinan dalam politik bisa saja terjadi, kalau bicara apakah pembangunan IKN bisa atau tidak bisa dilanjutkan? Dalam politik tidak ada sesuatu yang tidak bisa, semua kemungkinan bisa terjadi," kata Fauzi di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Hal itu dikatakan Fauzi dalam diskusi Empat Pilar dengan tema "Keberlangsungan Pembangunan IKN Tanpa Haluan Negara", di Jakarta.

Fauzi mengakui terkadang muncul ego pada rezim pemerintahan berikutnya yaitu bisa menjalankan kebijakan yang berbeda dengan rezim sebelumnya. Menurut dia, pembangunan IKN Nusantara bukan atas kehendak pribadi Presiden namun merupakan produk pemerintahan.

"Program pembangunan IKN bukan atas nama atau kehendak pribadi seorang presiden, tetapi merupakan produk pemerintahan. Karena itu, program pembangunan IKN harus ditindaklanjuti, siapapun rezim pemerintahan berikutnya," ujarnya.

Fauzi berpandangan segala kemungkinan dalam politik bisa saja terjadi sehingga perlu dicari 'kunci' penutupnya sehingga kebijakan pembangunan IKN tidak bisa lagi diutak-atik, salah satunya melalui PPHN.

Menurut dia, MPR saat ini masih memproses penyusunan PPHN, dan yang masih menjadi persoalan adalah payung hukumnya, apakah dimasukkan dalam UUD atau dalam bentuk Ketetapan MPR.

Dalam diskusi tersebut, Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya mengakui sering mendapatkan pertanyaan dari masyarakat maupun investor terkait bagaimana keberlanjutan pembangunan IKN setelah Pemilu 2024.

"Tapi kalau kita sudah memahami bahwa pembangunan IKN ini adalah amanat undang-undang, yaitu UU No. 3 Tahun 2022, maka siapapun presidennya harus menjalankan undang-undang itu. Kecuali jika tidak mau melanjutkan pembangunan IKN maka UU itu harus diubah bila tidak direvisi maka bisa dikatakan melanggar UU," katanya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.