Tingkatkan Kualitas Inklusi Keuangan UMKM
- UMKM
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Undang-undang
- Pembiayaan Usaha
- Mahendra Siregar
JAKARTA - Kualitas inklusi keuangan, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu terus ditingkatkan. Karenanya, UMKM perlu memanfaatkan sebaik-baiknya produk dari penyedia jasa keuangan yang ada.

Ket. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar
Doc: Istimewa
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut peningkatan indeks inklusi keuangan menjadi 90 persen pada 2024 tidaklah sulit. "Bagi kami sekarang meningkatkan indeks inklusi keuangan tidak sulit lagi. Indeks inklusi keuangan sudah meningkat dari 76,19 persen di 2020 menjadi 85,10," katanya dalam webinar Mendorong Pemanfaatan Teknologi Digital untuk Peningkatan Akses Keuangan UMKM, Kamis (2/3).
Pada 2022, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK menunjukkan tingkat inklusi keuangan Indonesia telah mencapai 85,10 persen sehingga pemerintah tinggal menaikkan hingga 5 persen lagi.
Mahendra menambahkan akan memperkuat inklusi keuangan UMKM dengan tidak hanya mempermudah UMKM mengakses produk keuangan, tapi juga membentuk ekosistem untuk meningkatkan skala usaha UMKM. "Jadi salah satu contohnya dengan mengembangkan ekosistem UMKM yang lengkap. Ekosisyem yang diperlukan untuk UMKM memproduksi barang dan jasa di daerah yang terpencil atau tidak dapat akses keuangan," ucapnya.
OJK juga mengapresiasi peluncuran proyek Promise to Impact milik Intermational Labor Organization (ILO) yang bertujuan memperkuat ekosistem pendukung untuk sektor finansial yang inklusif bagi UMKM. Proyek ini juga diharapkan dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja oleh UMKM selepas pandemi Covid-19.
"Proyek ini pilot yang penting untuk kita melihat keseluruhan ekosistem UMKM baik dari value chain UMKM maupun ekosistem keuangannya yang tentu harus sustainable pada gilirannya untuk bisa berkelanjutan dan menaikkan kualitas dari inklusi keuangan dan UMKM itu sendiri," ucapnya.
Pembentukan KNKI
Anda mungkin tertarik:
Pada kesempatan sama, Asisten Deputi Keuangan Inklusif dan Syariah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Erdiriyo mengatakan pembentukan Komite Nasional Keuangan Inklusif (KNKI) merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Pemerintah telah memiliki Dewan Nasional Inklusi Keuangan (DNKI) yang akan menjadi bagian KNKI di tingkat pusat, sementara untuk daerah, pemerintah akan mengubah Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah menjadi Tim Percepatan Inklusi Keuangan Daerah (TPIKD).
Pemerintah juga fokus meningkatkan inklusi keuangan di beberapa segmen, seperti pekerja migran, perempuan, masyarakat berusia muda, dan masyarakat pedesaan.
"Kalau kita baca dari hasil survei yang terakhir, teman-teman kita yang belum memiliki akun itu berada di pedesaan. Karena itu, kementerian dan lembaga diharapkan menyelenggarakan sosialisasi di pedesaan," kata Erdiriyo