Penentuan Jam Sekolah Kewenangan Pemerintah Daerah

Kamis, 02 Mar 2023, 01:00 WIB

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut penentuan jam sekolah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Adapun pernyataan tersebut merespons adanya aturan siswa sekolah jenjang SMA di di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menerapkan masuk sekolah pada pukul 05.30 WITA.

"Penentuan jam sekolah adalah kewenangan Pemda," ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, dalam keterangannya kepada awak media, di Jakarta, Rabu (1/3).

Ket. Foto: Sejumlah pelajar sekolah menengah atas (SMA) mengikuti apel pagi saat penerapan aktivitas sekolah mulai pukul 5 pagi di halaman SMA Negeri I Kupang di Kota Kupang, NTT, Rabu (1/3/2023). Pemerintah provinsi NTT menerapkan kebijakan aktivitas sekolah bagi SMA/SMK Negeri di NTT yang dimulai pukul 05.00 WITA dengan alasan untuk melatih karakter siswa/siswa SMA/SMK di NTT. — Sumber: ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

Anindito menyebut, pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan dinas pendidikan di NTT terkait penerapan kebijakan yang dimaksud. Menurutnya, dalam setiap proses perumusan kebijakan di bidang pendidikan yang berdampak luas, Pemda perlu mempersiapkan secara matang dan memperhitungkan berbagai potensi dampak yang mungkin terjadi.

"Penting juga dalam prosesnya untuk menjaring dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat termasuk orangtua. Dalam setiap kebijakan, yang harus diutamakan adalah hak siswa untuk dapat belajar dengan aman dan menyenangkan," tandasnya.

Sebagai informasi, sebanyak 10 sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan di Kota Kupang memulai kegiatan belajar mengajar pada pukul 05.30 WITA untuk pelajar kelas 12. Pemerintah provinsi akan mengevaluasi akan dilakukan selama satu bulan mulai 26 Februari sampai 27 Maret dan memilih dua sekolah unggulan.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menilai, kebijakan di NTT tidak melalui kajian akademis terlebih dulu. Jika pun ada, dokumen kajiannya tak bisa diakses publik.

"Seharusnya ada kajian secara filosofis, sosiologis, pedagogis, termasuk geografis mengingat banyak sekolah di NTT yang jarak antara rumah siswa/guru dengan sekolah sangat jauh bahkan ada yang lebih 5 km. Dan berjalan kaki menuju sekolah," jelasnya.

Landasan Akademis

Dia mengatakan, pihaknya mendesak Pemprov NTT menghentikan kebijakan tersebut. Selain tidak ada landasan akademis, kebijakan tersebut tidak ramah terhadap siswa, orang tua, dan guru. "Mestinya kebijakan pendidikan pemprov fokus saja pada masalah yang esensial dan pokok di atas. Bisa dikatakan Pemprov NTT menggaruk yang tidak gatal," terangnya.

Ketua P2G Provinsi NTT, Wilfridus, menuturkan, kondisi demikian tak hanya terjadi bagi siswa tetapi juga guru. Selain guru harus datang lebih pagi, kebijakan tersebut akan berdampak secara biaya hidup adalah guru honorer. "Sudahlah gaji hanya 500 ribu/bulan terpaksa harus membayar uang sewa kos atau kredit motor," katanya.

Sementara itu, sebanyak 10 sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan di Kota Kupang memulai kegiatan belajar mengajar pada pukul 05.30 WITA untuk pelajar kelas 12.

"Ada 10 sekolah yang sudah ditetapkan untuk masuk jam 05.30 pagi, berlaku hanya 10 sekolah, dan semua kepala sekolahnya sudah menyatakan kesanggupan," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Linus Lusi di Kupang, Rabu.

Sekolah yang memulai kegiatan belajar mengajar pukul 05.30 WITA untuk pelajar kelas 12 meliputi SMAN 1 Kota Kupang, SMAN 2 Kota Kupang, SMAN 3 Kota Kupang, SMAN 5 Kota Kupang, SMAN 6 Kota Kupang, SMKN 1 Kota Kupang, SMKN 2 Kota Kupang, SMKN 3 Kota Kupang, SMKN 4 Kota Kupang, dan SMKN 5 Kota Kupang.

Linus menjelaskan bahwa pemerintah provinsi terus berupaya mewujudkan sekolah-sekolah unggulan di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Upaya tersebut antara lain dilakukan dengan memfasilitasi kolaborasi guru-guru sekolah yang potensial dengan akademisi di kampus-kampus yang ada di wilayah Nusa Tenggara Timur maupun Pulau Jawa.

Linus juga mengatakan bahwa pemerintah provinsi akan menyeleksi 10 sekolah terpilih untuk dibina menjadi sekolah unggulan."Evaluasi akan dilakukan selama satu bulan mulai 26 Februari sampai 27 Maret, kemudian akan dipilih dua sekolah unggulan," katanya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara, Muhamad Ma'rup

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.