Otoritas Jasa Keuangan Terbitkan Aturan untuk Perlindungan Konsumen
Senin, 27 Feb 2023, 14:18 WIBSOLO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkanan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
"Dengan POJK Perlindungan Konsumen ini, OJK mendorong pelaku usaha jasa keuangan untuk menyeimbangkan antara aspek bisnis dengan aspek perlindungan konsumennya," kata Kepala OJK Surakarta Eko Yunianto di Solo, Senin (27/2).
Terkait hal itu, ia meminta pelaku usaha jasa keuangan termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) segera melakukan self assessment atau memberikan penilaian secara internal terhadap pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat.
"Selain itu juga menyelesaikan layanan pengaduan melalui aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK) serta menyampaikan laporan melalui sistem informasi pelaporan edukasi dan perlindungan konsumen (SIPEDULI) secara tepat waktu," katanya.
Ia juga mengimbau seluruh BPR dan BPRS di wilayah Solo Raya dapat memanfaatkan layanan mobil SiMOLEK Edutainment yang dimiliki OJK sebagai sarana untuk melakukan edukasi keuangan kepada masyarakat.
Sementara itu, dari sisi OJK ke depan akan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara regulator dan industri jasa keuangan.
"Salah satunya melalui peningkatan layanan pengaduan konsumen khususnya di BPR dan BPRS," katanya.
Sebelumnya, sampai dengan bulan Desember 2022, Kantor OJK Surakarta sudah menerima sebanyak 174 layanan konsumen yang dilakukan secara daring melalui APPK dan melalui surat resmi ke OJK Solo.
"Dari jumlah layanan tersebut, sebanyak 128 atau 74,8 persen merupakan layanan dari sektor perbankan khususnya terkait restrukturisasi kredit," katanya.
Ia mengatakan OJK Surakarta juga menerima 371 layanan walk in atau langsung yang terdiri dari 284 layanan konsumen dan 87 Layanan SLIK.
"Terkait hal ini kami mengimbau seluruh masyarakat Solo Raya untuk selalu waspada terhadap modus penipuan online yang mulai marak di masyarakat," katanya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
ICP Juli 2026 Turun ke US$ 81,68 per Barel, Pasokan Minyak Global Mulai Pulih
-
BNPB Tegaskan Penanganan Karhutla Butuh Strategi Terpadu
-
Lestari Moerdijat: Perlu Langkah Nyata dan Kolaboratif untuk Partisipasi Kerja Penyandang Disabilitas
-
Gerai Ketiga Humble Baker Hadir di Duren Tiga dengan Konsep Lebih Sehat
-
Indonesia-Afrika Selatan Kerja Sama Lestarikan Warisan Sheikh Yusuf Al-Makassari
-
GIIAS 2026 Tunjukkan Tren Positif hingga Hari Terakhir, Antusiasme pada Perkembangan Dunia Otomotif Meningkat
-
Ilmuwan Temukan Spesies Dinosaurus Baru Berusia 210 Juta Tahun di Zimbabwe, Ungkap Misteri Evolusi Afrika
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.