Otoritas Jasa Keuangan Terbitkan Aturan untuk Perlindungan Konsumen
Senin, 27 Feb 2023, 14:18 WIBSOLO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkanan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
"Dengan POJK Perlindungan Konsumen ini, OJK mendorong pelaku usaha jasa keuangan untuk menyeimbangkan antara aspek bisnis dengan aspek perlindungan konsumennya," kata Kepala OJK Surakarta Eko Yunianto di Solo, Senin (27/2).
Terkait hal itu, ia meminta pelaku usaha jasa keuangan termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) segera melakukan self assessment atau memberikan penilaian secara internal terhadap pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat.
"Selain itu juga menyelesaikan layanan pengaduan melalui aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK) serta menyampaikan laporan melalui sistem informasi pelaporan edukasi dan perlindungan konsumen (SIPEDULI) secara tepat waktu," katanya.
Ia juga mengimbau seluruh BPR dan BPRS di wilayah Solo Raya dapat memanfaatkan layanan mobil SiMOLEK Edutainment yang dimiliki OJK sebagai sarana untuk melakukan edukasi keuangan kepada masyarakat.
Sementara itu, dari sisi OJK ke depan akan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara regulator dan industri jasa keuangan.
"Salah satunya melalui peningkatan layanan pengaduan konsumen khususnya di BPR dan BPRS," katanya.
Sebelumnya, sampai dengan bulan Desember 2022, Kantor OJK Surakarta sudah menerima sebanyak 174 layanan konsumen yang dilakukan secara daring melalui APPK dan melalui surat resmi ke OJK Solo.
"Dari jumlah layanan tersebut, sebanyak 128 atau 74,8 persen merupakan layanan dari sektor perbankan khususnya terkait restrukturisasi kredit," katanya.
Ia mengatakan OJK Surakarta juga menerima 371 layanan walk in atau langsung yang terdiri dari 284 layanan konsumen dan 87 Layanan SLIK.
"Terkait hal ini kami mengimbau seluruh masyarakat Solo Raya untuk selalu waspada terhadap modus penipuan online yang mulai marak di masyarakat," katanya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Mudik Lebaran 2026: Jasamarga Transjawa Tol Beri Diskon Tarif Tol 30 Persen di Jalan Tol Trans Jawa
-
Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Luncurkan Kartu Debit Visa
-
Pemkab Bantul Siapkan Rp2,3 Miliar APBD 2026 untuk Perbaikan Infrastruktur Rusak
-
Pemkot Cilegon Fasilitasi Ribuan Warga Mudik Gratis ke Jawa dan Sumatera
-
Pegula Jaga Asa Final Perdana di Dubai
-
Badan Geologi: Tim Ahli dan ‘Drone’ Dikerahkan untuk Pantau Aktivitas Semeru
-
Konsumen Dibebani Biaya Tambahan, Service Charge Dipertanyakan Legalitasnya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.