Kominfo Tetapkan Hasil Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 2,1GHz

Senin, 20 Feb 2023, 16:15 WIB

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi menetapkan pita frekuensi radio hasil penataan ulang atau refarmingpada pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk tiga penyelenggara jaringan bergerak seluler yakni PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Selular, dan PT XL Axiata Tbk.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 76 Tahun 2023 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio Hasil Penataan Ulang Pemegang Izin Penggunaan Spektrum Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz yang ditandatangani pada tanggal 15 Februari 2023.

"Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 76 Tahun 2023, penetapan pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk tiga penyelenggara jaringan bergerak seluler, yakni PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Selular, dan PT XL Axiata Tbk telah dalam kondisi berdampingan (contiguous)," kata Direktur Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Denny Setiawan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/2).

Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 76 Tahun 2023, pita frekuensi radio pada rentang 1920-1925 MHz berpasangan dengan 2110-2115 MHz, pita frekuensi radio pada rentang 1925-1930 Mhz berpasangan dengan 2115-2120 MHz, pita frekuensi radio pada rentang 1930-1935 MHz berpasangan dengan 2120-2130 MHz, pita frekuensi radio pada rentang 1935-1940 MHz berpasangan dengan 2125-2130 MHz, dan pita frekuensi radio pada rentang 1940-1945 MHz berpasangan dengan 2130-2135 MHzditetapkan untuk PT Indosat Tbk.

Kemudian, pita frekuensi radio pada rentang 1945-1950 MHz berpasangan dengan 2135-2140 MHz, pita frekuensi radio pada rentang 1950-1955 berpasangan dengan 2140-2145 MHz, dan pita frekuensi radio pada rentang 1955-1960 berpasangan dengan 2145-2150 ditetapkan untuk PT XL Axiata Tbk.

Lalu pita frekuensi radio pada rentang 1960-1965 MHz berpasangan dengan 2150-2155 MHz, pita frekuensi radio pada rentang 1965-1970 MHz berpasangan dengan 2155-2160 MHz, pita frekuensi radio pada rentang 1970-1975 MHz berpasangan dengan 2160-2165 MHz, dan pita frekuensi radio pada rentang 1975-1980 MHz berpasangan dengan 2165-2170 MHzditetapkan untuk PT Telekomunikasi Selular.

Denny berharap penetapan pita frekuensi radio yang telah berdampingan tersebut diharapkan dapat menambah fleksibilitas operator seluler dalam mengimplementasikan teknologi seluler terutama 4G dan 5G pada jaringannya.

"Pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas layanan seluler kepada masyarakat luas khususnya internet yang lebih cepat," kataDenny.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.