Anggota Sindikat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ditangkap

Minggu, 19 Feb 2023, 18:10 WIB

Jembrana - Kepolisian Resort Jembrana, Provinsi Bali mengungkap dan menangkap tersangka sindikat penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

"Ada lima orang pelaku yang kami tangkap, termasuk pengelola SPBU," ujar Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana di Kabupaten Jembrana, Minggu.

Ia mengatakan, dalam kasus itu solar bersubsidi dibeli dari SPBU yang berlokasi di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo dan rencananya akan dibawa ke Denpasar untuk dijual kembali dengan harga lebih mahal.

Kasus itu terungkap setelah pihaknya curiga dengan kendaraandumptruk Nopol DK8478SZ yang keluar masuk ke SPBU yang terletak di pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk Bali tersebut.

"Oleh anggota kami dilakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut, dan ditemukan tangki besar yang disembunyikan di dalam bak truk," kata dia.

Saat penggerebekan di lapangan, polisi terlebih dahulu mengamankan RM selaku sopir yang beralamat di Denpasar Selatan, karyawan SPBU berinisial AA yang bertugas menuangkan solar ke dalam tangki dan NS selaku pengawas SPBU.

Selain tiga orang tersebut, polisi juga menangkap bos dari RM berinisial WS yang beralamat di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung dan pengelola SPBU berinisial WD yang beralamat di Dalung, Kabupaten Badung.

Dewa Gde Juliana menjelaskan dalam kasus ini, WS selaku bos RM berkomunikasi dengan WD selaku pengelola SPBU, lantas bersepakat untuk melakukan transaksi solar bersubsidi.

"WS lalu memerintahkan RM untuk ke Jembrana mengambil solar tersebut, demikian juga WD berkoordinasi dengan NS sebagai pengawas SPBU untuk melayani pembelian yang menyalahi aturan perundang-undangan ini," ujarJuliana.

Dari para tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain solar bersubsidi sebanyak 1.962 liter, uang Rp37 juta yang rencananya digunakan untuk membayar solar tersebut serta kendaraan dump truk.

Seluruh pelaku dijerat dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagai perubahan pasal 55 Undang-Undang 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas.

Untuk pelaku WS dan WD ditambah pasal 55 ayat (1) KUHP, demikian juga dengan NS yang beralamat di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Negara serta AA yang tinggal di Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Bukan Sekadar Besaran Gaji, Pekerja Indonesia Cari Rasa Dihargai di Tempat Kerja

Virtus Technology Indonesia Resmi Jadi Master Distributor DJI Enterprise di Indonesia

Produk Bernilai Tambah Tinggi Asal Cilegon Tembus Kanada, Kemendag: Bukti Industri RI Makin Kuat

Trafik Uplink Melampaui Downlink, Pola Penggunaan Jaringan Digital Mulai Berubah

Info Loker! Job Fair Pemkab Magelang 2026 Tersedia 3.717 Lowongan

Shin Ye Eun Ajak Masyarakat Indonesia Rasakan Kehangatan Hunian Pintar Berbasis K-Wellness

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Babak Gugur Piala Dunia 2026 Mulai Terbentuk, Enam Negara Amankan Tiket 32 Besar, Empat Tersingkir

Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Ini Deretan Pemain yang Memperebutkan dari Messi, Mbappe, hingga Haaland, Siapa yang Layak?

Tiga Pejabat Tinggi Pratama Setjen MPR RI Dilantik, Siti Fauziah Tekankan Penguatan Kolaborasi dan Peningkatan Kinerja Lembaga

Peternak Sapi Perah Indonesia Raih Kenaikan Produksi Susu Berkat Transfer Teknologi AS

DFSK E5 Plus Resmi Buka Pre-Booking di Indonesia, Konsumen Berpeluang Dapat Benefit Rp60 Juta.

Info Lowongan kerja! Ayo Walk in Interview ke GOR Tanjung Duren Jakbar, Buka 4.262 Lowongan

Pertama di Indonesia, Whitesky Group dan SkyDrive Hadirkan Mockup eVTOL 1:1

1.151 KM Jalan Daerah Dilebarkan dari 3 Jadi 8 Meter, Dana Rp5,41 T Digelontorkan

Iming-iming Gaji Tinggi! Wamen P2MI dan Australia Bahas Ancaman Penipuan Pekerja Migran

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.