KPK Nyatakan Banding Terhadap Putusan Wali Kota Ambon
Rabu, 15 Feb 2023, 02:42 WIBJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
"Kasatgas Penuntutan Taufik Ibnugroho telah menyatakan upaya hukum banding melalui Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk perkara Terdakwa Richard Louhenapessy," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Ali mengatakan alasan banding oleh Tim Jaksa KPK antara lain terkait dengan amar pidana penjara yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana dalam surat tuntutan.
Dia juga mengatakan pernyataan banding tersebut masih dalam kurun waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
"KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon mengabulkan seluruh isi permohonan banding dari Tim Jaksa," ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menyatakan mantan Wali Kota Ambon dua periode itu bersalah menerima suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon pada 2020.
Majelis Hakim Tipikor Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Richard Louhenapessy dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (9/2).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut vonis 8,5 tahun penjara terhadap Richard Louhenapessy.
Dalam vonis majelis juga mengenakan denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 8,045 miliar.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Batal Pensiun, Aleksander Ceferin Siap Maju Lagi di Pemilihan Presiden UEFA 2027
-
Intelijen Belanda Peringatkan Teknologi dalam Mobil Modern Bisa untuk Memata-matai Anda
-
Indonesia Bidik Wisatawan Malaysia, Kemenpar Siapkan Strategi Promosi Baru
-
Kapal Besar Tak Berdokumen Bakal Ditenggelamkan? DPR Pastikan Orca 05 Sudah Siaga di Maluku
-
Xavi Hernandez Puji Mexx Meerdink saat Belanda Kalahkan Serbia
-
Kasus Korupsi Pengadaan Motor di BGN, 5 Tersangka Diserahkan ke JPU
-
Dibayangi Gejolak Minyak - 07 Oktober 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.