Koordinasi Jadi Tantangan Penerapan UU P2SK
Rabu, 15 Feb 2023, 08:57 WIBJAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan koordinasi dengan pemangku kepentingan lain menjadi tantangan implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) untuk industri pasar modal Tanah Air. Aturan terkait rencana perdagangan bursa karbon harus dikoordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Kita sudah mulai mendesain bagaimana bursa karbon itu hadir, bentuk hukumnya, hubungan kerjanya dengan kementerian teknis, bagaimana settlement maupun kliring transaksi karbon," ujar Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady dalam acara Economic Outlook 2023 yang dipantau di Jakarta, Selasa (14/2).
Lanjutnya, OJK harus berkoordinasi dengan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membawahi sektor terkait Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) untuk segera meluncurkan produk unit karbon yang dapat diperdagangkan berbasis energi. "Kalau Kementerian ESDM sudah menyiapkan satu instrumen untuk bisa diperdagangkan, maka pasarnya pun harus segera ada," ujar Luthfy.
Selanjutnya, otoritas harus melakukan koordinasi terkait pengembangan produk- produk keuangan derivatif dengan underlying aset keuangan di pasar modal, yang pengaturan dan pengawasannya diserahkan kepada OJK.
Sebelumnya, produk keuangan tersebut kewenangannya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan. Kemudian, OJK harus berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) terkait dengan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), khususnya aset digital maupun aset kripto.
"Kami harus sinergikan dengan BI yang juga mendapat amanat di UU PPSK. Kalau sekarang pengaturannya masih tersebar," ujar Luthfy.
Penegakan Hukum
Lebih lanjut, pihaknya harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam upaya menegakkan hukum di industri keuangan Tanah Air, khususnya pasar modal. "Sehingga kita bersinergi mendudukkan posisi OJK dan Polri dalam penegakan hukum pidana di sektor pasar modal," ujar Luthfy.
Selain itu, dia menyebut akan meningkatkan perlindungan investor publik melalui pengembangan Securities Investor Protection Fund (SIPF).
- Bank Indonesia (BI)
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
- UU P2SK
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Cermati Masa Bediding Saat Puncak-puncaknya Musim Kemarau
-
Kuota Bedah Rumah Jakarta Naik 63 Kali Lipat, dari 158 Jadi 10 Ribu Unit
-
Potensi 1.100 MW Nganggur! Pemerintah Gaspol Kembangkan Panas Bumi Sarulla
-
Bulog Sumut Rutin Cek Kualitas Beras di Gudang, Publik Pertanyakan Transparansi Keamanan Pangan
-
Marc Marquez Siap Kejar Bezzecchi di Ceko
-
Bidik 1.000 MMSCFD! North Hub Targetkan Gas Perdana 2028 Lewat Pipa 32 Inci
-
PT KAI: Pelanggan KA Sancaka Utara Melonjak 98,25 Persen
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.