Koordinasi Jadi Tantangan Penerapan UU P2SK
Rabu, 15 Feb 2023, 08:57 WIBJAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan koordinasi dengan pemangku kepentingan lain menjadi tantangan implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) untuk industri pasar modal Tanah Air. Aturan terkait rencana perdagangan bursa karbon harus dikoordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Kita sudah mulai mendesain bagaimana bursa karbon itu hadir, bentuk hukumnya, hubungan kerjanya dengan kementerian teknis, bagaimana settlement maupun kliring transaksi karbon," ujar Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady dalam acara Economic Outlook 2023 yang dipantau di Jakarta, Selasa (14/2).
Lanjutnya, OJK harus berkoordinasi dengan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membawahi sektor terkait Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) untuk segera meluncurkan produk unit karbon yang dapat diperdagangkan berbasis energi. "Kalau Kementerian ESDM sudah menyiapkan satu instrumen untuk bisa diperdagangkan, maka pasarnya pun harus segera ada," ujar Luthfy.
Selanjutnya, otoritas harus melakukan koordinasi terkait pengembangan produk- produk keuangan derivatif dengan underlying aset keuangan di pasar modal, yang pengaturan dan pengawasannya diserahkan kepada OJK.
Sebelumnya, produk keuangan tersebut kewenangannya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan. Kemudian, OJK harus berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) terkait dengan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), khususnya aset digital maupun aset kripto.
"Kami harus sinergikan dengan BI yang juga mendapat amanat di UU PPSK. Kalau sekarang pengaturannya masih tersebar," ujar Luthfy.
Penegakan Hukum
Lebih lanjut, pihaknya harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam upaya menegakkan hukum di industri keuangan Tanah Air, khususnya pasar modal. "Sehingga kita bersinergi mendudukkan posisi OJK dan Polri dalam penegakan hukum pidana di sektor pasar modal," ujar Luthfy.
Selain itu, dia menyebut akan meningkatkan perlindungan investor publik melalui pengembangan Securities Investor Protection Fund (SIPF).
- Bank Indonesia (BI)
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
- UU P2SK
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Cegah Pelarian Modal, BI Diperkirakan Menaikkan Bunga Acuan di Semester I-2026
-
PT KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Blitar
-
Jorge Martin Menangi MotoGP Prancis, Ai Ogura Cetak Sejarah jadi Pembalap Jepang Raih Podium Perdana Sejak 2012
-
IHSG Longsor Pagi Ini: Dari Rebalancing MSCI hingga Warning FTSE Russell
-
Cara Unik Nelayan Berau Rawat Tradisi Sobat agar Tetap Hidup
-
Ribuan Bobotoh Padati Flyover Pasupati Usai Persib Bandung Raih Kemenangan Dramatis Atas PSM Makassar
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59% di Triwulan I, Topang Seperenam Ekonomi Nasional
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.