Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Selasa, 14 Feb 2023, 12:04 WIBJAKARTA - Majelis Hakim memutuskan vonis hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut delapan tahun penjara.
Hakim menyatakan Kuat Ma'ruf terbukti bersalah karena ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis hukuman di PN Jakarta Selatan Selasa (14/2).
Hakim mengatakan, hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf, ia berbelit-belit dalam persidangan. Perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka mendalam bagi keluarga korban. Kuat juga tidak menyesali perbuatannya. Perbuatan Kuat Ma'ruf juga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Penempatan Dana Pemerintah Diharapkan Terus Tekan Suku Bunga Kredit
-
Jusuf Kalla Bantah Tudingan Danai Isu Ijazah Jokowi, Siap Lapor ke Bareskrim
-
Mojokerto Pelan-pelan Coba Merintis sebagai Kota Cerdas
-
Film Komedi "Comic 8 Revolution: Santet K4bin3t" Tayang di Bioskop Mulai 24 Desember 2025
-
Sosialisasi Gemar Makan Ikan bagi Anak di Nagan Raya
-
Duo Maut Asia Tenggara: Janice Tjen dan Alex Eala Tantang Pasangan Eropa Unggulan Keempat di Semifinal Abu Dhabi Open
-
Tiga Pemain di Ujung Kontrak, Manchester United Hadapi Dilema Besar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.