Kominfo, Google, dan Facebook Bahas Hak Cipta Jurnalistik

Selasa, 14 Feb 2023, 00:00 WIB

JAKARTA - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong, telah bertemu dengan Google dan Facebook untuk membicarakan tentang rancangan regulasi hak cipta jurnalistik atau publisher right.

"Ya saya sudah bertemu resmi dengan Google dan Facebook ya, kita undang beberapa platform, tapi yang hadir Google dan Facebook dan mereka memang kita beri kesempatan untuk memberikan masukan terhadap rancangan itu," ujar Usman di Jakarta, Senin (13/2).

Ket. Foto: Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, — Sumber: ANTARA/FATHUR ROCHMAN

Seperti dikutip dari Antara, Usman tidak mengungkap secara detail hasil pertemuan tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa kedua platform digital itu telah memberikan catatan-catatan tentang apa yang disetujui dan yang tidak mereka setujui.

Dia menyebut beberapa masukan dari Google dan Facebook itu akan dimasukkan ke dalam pembahasan. "Masukan mereka ada yang kita bahas juga. Tidak semuanya juga bisa kita akomodasi ya," kata Usman.

Lebih lanjut, Usman menambahkan saat ini rancangan regulasi hak cipta jurnalistik masih harus melalui tahapan diskusi atau pembahasan dengan para pemangku kepentingan terkait, di antaranya seperti organisasi pers, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan para platform digital. "Jadi itu akan kita diskusikan. Memang prosedurnya seperti itu," ucap dia.

Siapkan Regulasi

Pemerintah tengah menyiapkan regulasi hak cipta jurnalistik atau lebih dikenal dengan nama publisher rights. Secara umum hak cipta jurnalistik akan mengatur bagaimana platform digital seperti Google hingga Meta menggunakan konten yang dihasilkan oleh media-media massa.

Nantinya ada dua substansi yang menjadi inti dalam hak cipta jurnalistik di Indonesia, pertama terkait dengan kerja sama antara platform digital (contoh: Google, Meta, Twitter) dengan media-media massa di Indonesia.

Para platform digital akan diwajibkan membentuk kerja sama dengan perusahaan media ketika ingin menampilkan konten-konten media di layanan mereka. Kerja sama itu nantinya harus melalui proses negosiasi dan tercipta kesepakatan setara dengan bentuk Bussiness-to-Bussiness (B2B).

Substansi kedua yang ditekankan dalam hak cipta jurnalistik ialah terkait adanya badan khusus untuk mengawasi, mengontrol, dan menjadi mediator untuk kedua belah pihak yakni platform digital serta media.

Badan khusus ini diharapkan mampu menjadi jembatan antara platform digital dan media massa apabila keduanya tidak mencapai kesepakatan yang diinginkan.

Kemenkominfo merekomendasikan Dewan Pers untuk menjadi Badan Khusus ini mengingat sejak awal fungsinya sebagai badan yang mengawasi, mengatur, dan mengontrol media-media massa di Indonesia.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Eko S

Berita Terbaru

Gubernur Pramono Tegas! Efisiensi Bukan Alasan untuk Mengorbankan Layanan Dasar Warga Jakarta

Pasukan Tambahan Berdatangan! Tiga Batalyon dari Jawa Bantu Atasi Karhutla Kalimantan

Mengkhawatirkan! 9 Kali Meletus dalam Sehari, Gunung Anak Krakatau Jadi Sorotan

Koperasi Tak Boleh Kuno Lagi! Menkop Ferry Dorong Digitalisasi hingga Ekspansi Bisnis

Dugaan Jual Beli Kursi Jalur Mandiri Unsoed Terjadi di Masa Rektor Akhmad Sodiq.

Gempa NTT, Pelni Cabang Ambon Siapkan Layanan Pengiriman Bantuan Kemanusiaan.

Relawan Medis UMI Makassar Tembus Pegunungan Manggarai, Bantu Warga Terdampak Bencana.

Baznas Salurkan 1.000 Mushaf Al Quran kepada Masyarakat Kampung Baduy.

Hujan Kalsel Diprakirakan Meningkat Oktober, BMKG Sebut Bisa Bantu Atasi Karhutla.

Karhutla Tanah Bumbu, Polisi Bagikan Masker untuk Lindungi Warga dari Asap.

Karhutla Jadi Perhatian, Papua Tengah Bentuk Satgas untuk 8 Kabupaten.

Kementerian PU Turun Tangani Karhutla di Tanjung Selor, Kaltara.

Kabut Asap Karhutla Muncul, Pelayaran Speedboat Tanjung Selor-Tarakan Tetap Normal.

Sungai Musi Dipenuhi Sampah, Wali Kota Palembang Ajak Warga Bergerak.

Pemerintah Luruskan Istilah “Emas di Bawah Bantal”, Ternyata Ada 1.800 Ton Senilai Rp4.000 Triliun

Mau Selamatkan Harimau? Rantai Makanan Harus Dijaga.

Rayakan 5 Abad Banjarmasin, Festival Tari Daerah Jadi Upaya Lestarikan Tradisi.

Polisi Buru Pemodal Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel

Gempa M4,8 Guncang Perairan 84 Km Timur Laut Ruteng Manggarai NTT.

Rumah Adat di Kawasan Wisata Sade Lombok Terbakar.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.