Pemprov Kaltim Dorong Peningkatan Akreditasi Puskesmas
Senin, 13 Feb 2023, 00:41 WIBSamarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendorong Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk meningkatkan akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Berdasarkan data dihimpun Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, tercatat 188 Puskesmas (PKM), saat ini hanya tersisa enam PKM belum akreditasi.
"Dari enam yang belum akreditasi, Berau terdiri Kampung Merapun, Long Laai, Long Boy dan Tepian Buah. Kabupaten Mahakam Ulu di Mamahak Besar dan Balikpapan di Graha Indah," ucap Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin, di Samarinda, Minggu.
Menurut Jaya, enam titik belum mendapat akreditasi, karena baru terbentuk pada 2022, termasuk adanya pemekaran wilayah kecamatan maupun kelurahan dan desa.
Namun demikian, sambung Jaya, dukungan kepada enam PKM tetap dilakukan, sehingga bisa bersama-sama PKM lainnya masuk terakreditasi.
"Ada 34 PKM terakreditasi status dasar. Ada 104 PKM status Madya, 38 utama dan enam paripurna. Semua itu, berkat kebijakan yang telah dilakukan Gubernur Isran Noor dan Wagub Hadi Mulyadi agar pembinaan pelayanan publik harus sampai ke penjuru Kaltim," jelasnya.
Selain pembinaan dan sosialisasi agar enam PKM masuk terakreditasi, Pemprov Kaltim siap secara berkelanjutan mendukung bantuan obat-obatan dan alat bahan habis pakai (ABHP), terutama untuk program penanggulangan penyakit menular.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Bandara Samarinda Buka Rute Baru, Mudik Lebaran Makin Lancar
-
Kaltim Siapkan Langkah Strategis Antisipasi Peningkatan Wisatawan di Periode Libur Lebaran
-
Sika Resmikan Pro Center Kelima di Kelapa Gading, Perkuat Ekosistem Konstruksi Terintegrasi
-
Como Menguji Ketangguhan Inter di Laga Penentu
-
Lebaran 2026, 92 Ribu Pemudik Siap Berangkat dari Bandung Lewat Dua Stasiun Utama
-
Polres Pamekasan Kerahkan 220 Personel Amankan Perayaan Paskah di 7 Gereja
-
Menteri PU: Arus Mudik-Balik Lebaran 2026 Lebih Lancar dari 2025
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.