Mengenaskan, Seorang Siswi Pelajar SMK Dibunuh Oleh Pacarnya
Kamis, 09 Feb 2023, 02:07 WIBDenpasar - Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Polsek Denpasar Barat mengungkap motif pria berinisialIKJ(18) yang diduga membunuh korban NMDS (16) yang masih berstatus sebagai pelajar di sebuah SMK di Denpasar, Bali.
Kapolresta Denpasar KombesPol Bambang Yugo Pamungkas di Denpasar, Rabu mengatakan alasan IKJ membunuh NMDSkarenakesal dan marah karena korban terus meminta pertanggungjawabanuntuk menikah, namun dirinya belum siap menikahi pacarnya yang dalam keadaan hamil.
Peristiwa pembunuhan tersebut, kata dia, terjadi di rumah pelaku IKJ di Jalan Gunung Batur, Gang Carik 3 No 5, Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Bali, pada Selasa (7/2) sekitar pukul 14.30 WITA.
"Pada saat itu korban meminta untuk dinikahi, namun pelaku merasa kesal dan marah sehingga menyuruh korban pulang ke rumahnya. Namun, saat hendak pulang, korban dijerat lehernya dari belakang, dengan menggunakan selendang dan dicekik sampai meninggal dunia," kata Yugo saat menggelar konferensi pers di Polsek Denpasar Barat, Rabu.
Setelah membunuh NMDS, pelaku yang baru satu tahun lulus sekolah menengah atas (SMA) itumeninggalkan korban begitu saja di kediamannya.
Kejadian meninggalnya pelajar tersebut baru diketahui oleh kakak pelaku saat pulang ke rumahnya mendapatkan korban terlentang dan mengira dalam kondisi pingsan.
Atas kejadian tersebut segera dilaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Denpasar Barat, dan setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menyatakan bahwa pelajar tersebut sudah tak bernyawa.
Polisi pun mencari tahu pelaku pembunuhan tersebut dan dalam waktu tiga jam polisi langsung menetapkan tersangka pembunuhan tersebut yakni IKJ.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, korban dan pelaku sudah berpacaran sejak Juni 2022. Pelaku mengaku bahwapacarnya sudah dalam kondisi hamil tiga bulan.
"Pengakuan pelaku bahwakorban hamil tiga bulan, tetapi kita akan lakukan otopsi," kata Yugo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 3 Juncto pasal 76 huruf C Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Janji Cuan Berujung Petaka, Satgas PASTI Setop Operasi Econext Ventures
-
Kronologi Insiden Ban Pecah Pesawat Garuda Indonesia Rute Jakarta-Makassar
-
Kebakaran di Gunung Bromo Dapat Dikendalikan
-
CEO OpenAI Sam Altman Ubah Pandangan soal AI: “Tidak Akan Ada Kiamat Pekerjaan”, Ternyata Dampaknya Tak Seburuk yang Dikhawatirkan
-
Laga Ideal, Empat Unggulan Teratas Bertemu di Semifinal
-
Siap-siap! Aktor Korea So Ji Sub Bakal Jumpa Fans di Jakarta, Catat Tanggalnya!
-
Detik-Detik Delapan Rumah di Singkawang Terbakar, Seorang Anak Perempuan Tewas, Ini Kronologinya!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.