UU P2SK Dorong Perubahan Bisnis Koperasi

Jumat, 03 Feb 2023, 09:48 WIB

JAKARTA - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) diperkirakan dapat membawa perubahan lebih baik bagi masa depan bisnis perkoperasian di Indonesia. Bisnis perkoperasian diyakini akan makin kuat dengan adanya UU tersebut.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah koperasi pada 2022 mencapai 127.846 unit atau meningkat 0,56 persen dari 2021 (yoy). Kontribusi bisnis koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia bisa lebih tinggi dari 5,1 persen.

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

"Sampai sekarang, kontribusi koperasi terhadap PDB kita masih rendah jika dibandingkan dengan negara serupun seperti Thailand yang sebesar 7 persen dan Singapura 10 persen. Terlebih jika dibandingkan dengan Perancis dan Belanda 18 persen serta Selandia Baru 20 persen," kata Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati dalam forum diskusi, seperti yang disampaikan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/2).

Karena itu, lanjut dia, selain ingin mengerek angka kontribusi tersebut, ketentuan bisnis koperasi dalam UU P2SK juga diharapkan dapat meminimalisir praktik penipuan investasi "berkedok" koperasi, yang meresahkan masyarakat.

Seperti diketahui, angka kerugian praktik penipuan berkedok koperasi terbilang fantastik, mencapai triliunan rupiah. Antara lain, Koperasi Langit Biru berhasil menghimpun dana 6 triliun rupiah, Koperasi Cipaganti sebesar 3,2 triliun rupiah, dan Pandawa 3,3 triliun rupiah.

Kemudian, kata Anis, Koperasi Indosurya sebesar 106 triliun rupiah. "Ini disebut sebagai kasus penipuan terbesar di Indonesia. Untuk ukuran koperasi, angka penipuan berkedok investasi tersebut tergolong luar biasa. Sedihnya, para pelaku divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat," tegasnya.

Pengawasan OJK

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap mengawasi koperasi yang bergerak dalam sektor jasa keuangan (open loop) pascapengesahan UU P2SK pada 15 Januari lalu. Dalam UU P2SK, posisi OJK diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan aktivitas bisnis KSP open loop sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Karenanya, koperasi dapat masuk dalam industri jasa keuangan (IJK) sesuai perundang-udangan terkait. Konkretnya, KSP dapat beroperasi layaknya lembaga keuangan, seperti bank, asurasi, pasar modal, dan lainnya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Mohammad Zaki Alatas

Berita Terbaru

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

Coba Lerai Perkelahian, Dua Polisi Dikeroyok Masa saat Karnaval di Blora

Gubernur Pramono Sebut Keluarga Kuat dan Masyarakat Peduli Jadi Kunci Kerukunan Jakarta

Dua Anggota Polisi Jadi Korban Pengeroyokan saat Karnaval HUT RI di Blora

BNPB Perkuat OMC-Armada Pemadaman Karhutla di Kalimantan

Panen Durian dan Manggis di Lebak Serap Ribuan Tenaga Kerja

Labuan Bajo Normal Pascagempa NTT, Kemenpar Minta Aktivitas Wisata Utamakan Keselamatan

Nicolas Cage Akhirnya akan Kembali dalam National Treasure 3

Empat Wisatawan Terseret Ombak Saat Mandi di Pantai Tuturuga Minahasa, Kenzy Masih Hilang

Pemkot Tebing Tinggi Ajak Pelajar Budayakan Menabung

Kemenhut Pastikan Kebakaran Hutan di TN Way Kambas Sudah Padam, Seluruh Gajah Aman

Tol Cisumdawu Arah Bandung-Cirebon Ada Perbaikan, Kontraflow DIberlakukan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.