UU P2SK Dorong Perubahan Bisnis Koperasi
Jumat, 03 Feb 2023, 09:48 WIBJAKARTA - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) diperkirakan dapat membawa perubahan lebih baik bagi masa depan bisnis perkoperasian di Indonesia. Bisnis perkoperasian diyakini akan makin kuat dengan adanya UU tersebut.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah koperasi pada 2022 mencapai 127.846 unit atau meningkat 0,56 persen dari 2021 (yoy). Kontribusi bisnis koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia bisa lebih tinggi dari 5,1 persen.
"Sampai sekarang, kontribusi koperasi terhadap PDB kita masih rendah jika dibandingkan dengan negara serupun seperti Thailand yang sebesar 7 persen dan Singapura 10 persen. Terlebih jika dibandingkan dengan Perancis dan Belanda 18 persen serta Selandia Baru 20 persen," kata Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati dalam forum diskusi, seperti yang disampaikan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/2).
Karena itu, lanjut dia, selain ingin mengerek angka kontribusi tersebut, ketentuan bisnis koperasi dalam UU P2SK juga diharapkan dapat meminimalisir praktik penipuan investasi "berkedok" koperasi, yang meresahkan masyarakat.
Seperti diketahui, angka kerugian praktik penipuan berkedok koperasi terbilang fantastik, mencapai triliunan rupiah. Antara lain, Koperasi Langit Biru berhasil menghimpun dana 6 triliun rupiah, Koperasi Cipaganti sebesar 3,2 triliun rupiah, dan Pandawa 3,3 triliun rupiah.
Kemudian, kata Anis, Koperasi Indosurya sebesar 106 triliun rupiah. "Ini disebut sebagai kasus penipuan terbesar di Indonesia. Untuk ukuran koperasi, angka penipuan berkedok investasi tersebut tergolong luar biasa. Sedihnya, para pelaku divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat," tegasnya.
Pengawasan OJK
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap mengawasi koperasi yang bergerak dalam sektor jasa keuangan (open loop) pascapengesahan UU P2SK pada 15 Januari lalu. Dalam UU P2SK, posisi OJK diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan aktivitas bisnis KSP open loop sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Karenanya, koperasi dapat masuk dalam industri jasa keuangan (IJK) sesuai perundang-udangan terkait. Konkretnya, KSP dapat beroperasi layaknya lembaga keuangan, seperti bank, asurasi, pasar modal, dan lainnya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
Koperasi Disiapkan Jadi Rumah Dagang Baru bagi UMKM
-
Arus Mudik H-2 Lebaran 2026 Padat Merayap
-
Gubernur Babel Perluas Tanam Padi Jaksa Mandiri Pangan
-
Empat Orang Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Pejagan-Tegal
-
Liga Inggris: Spurs di Ujung Tanduk, Chelsea Kejar Tiket Liga Champions
-
Berjalan Lancar, Angkutan Laut Lebaran 2026 Layani 2,02 Juta Penumpang
-
Mulai WFH, ASN Kalbar Tetap Diminta Maksimalkan Pelayanan Publik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.