Sidang Kasus Wanita Gelapkan Mobil Mewah, KUASA HUKUM Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Rabu, 01 Feb 2023, 15:53 WIB

JAKARTA - Dalam sidang lanjutan dengan agenda eksepsi (nota keberatan), tim kuasa hukum wanita terdakwa kasus penggelapan mobil mewah minta agar majelis hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sekaligus membebaskan kliennya, Yanti (31) dari dakwaan tersebut.

"Kami dari tim kuasa hukum mohon kepada majelis hakim agar membatalkan dakwaan dan memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan klien kami dari rumah tahanan," ucap Usman A Lawara SH MH dan Galih Rakasiwi SH MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Selasa (31/1/23).

Ket. Foto: Sidang lanjutan dengan agenda eksepsi (nota keberatan), tim kuasa hukum wanita terdakwa kasus penggelapan mobil mewah. — Sumber: Istimewa

Saat membacakan eksepsinya (keberatan atas dakwaan), tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Fahmi Bahmid & Partner tersebut, juga minta kepada Majelis Hakim yang diketuai Togi Pardede SH MH untuk tidak melanjutkan proses persidangan berikutnya.

Menurut Usman A Lawara bahwa apa yang didakwakan JPU Erma Octora SH, sebagaimana dalam register perkara : PDM-425/Eoh.2/JKT-UTR/11/2022 Tanggal 25 November 2022, nyata-nyata telah memaksakan suatu keadaan dan rangkaian peristiwa.

"Sehingga seakan terlihat benar adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa," tegas Usman lagi, menambahkan.

Namun sebelumnya disebutkan kalau keadaan kasus sebenarnya adalah kasus perdata. Karena, tambah Usman, terkait pembelian mobil Mini Coper senilai ratusan juta rupiah itu dibeli bersama terdakwa dan kekasihnya Rudy.

"Jadi, mengingat pembelian itu dari hasil uang mereka berdua, dlmana perbuatan penggelapannya? Sehingga hal ini bukanlah dimaksud dengan perkara pidana," tambah Galih Rakasiwi.

Oleh karena itulah, tim kuasa hukum mohon kepada majelis hakim, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, surat dakwaan JPU agar dibatalkan. "Namun apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tegas Galih.

Sepanjang sidang keempat dengan agenda eksepsi, nampak pandangan terdakwa Yanti selalu menunduk dan berkali-kali menyeka air mata yang menetes di pipinya. Wanita eksekutif muda yang bekerja sebagai agen asuransi terkemuka, dituduh jaksa menggelapkan mobil mewah dengan nilai ratusan juta rupiah. Dan hal itu terjadi sekitar antara tahun 2013 - 2021 di Grand Vilage 10, Jakarta Utara.

Ketua Majelis Hakim Togi Pardede SH MH, memberikan kesempatan kepada JPU Erma Octora SH untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Sidang selanjutnya bakal digelar pada Selasa (7/2/2023) pekan depan

Redaktur: Sriyono

Penulis: Yohanes Abimanyu

Berita Terbaru

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.