'Believe It Or Not', Esensi Perppu Cipta Kerja Menjamin Kesejahteraan Buruh

Jumat, 20 Jan 2023, 12:45 WIB

Jakarta - Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin mengatakan esensi dari Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjamin kesejahteraan dari buruh."Karena esensi Perppu ini adalah untuk menyempurnakan substansi dalam UU Cipta Kerja dan berupaya menjamin kesejahteraan buruh," kata Puteri dalam keterangan di Jakarta Jumat (20/1).

Dia menilai pro kontra atas terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan bagian dari dinamika terhadap sebuah kebijakan. Namun yang pasti, menurut dia Perppu Cipta Kerja justru menunjukkan keberpihakan terhadap buruh.

Misalnya, kata dia formula penghitungan upah minimum tidak hanya berdasarkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tapi juga dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.

Sehingga, lanjut dia terdapat fleksibilitas bagi daerah untuk menyesuaikan upah minimum sesuai kondisi perekonomian masing-masing daerah dan menjaga rasa keadilan serta keberpihakan bagi masyarakatnya.

Selain itu, kebijakan outsourcing juga sudah disesuaikan agar hanya berlaku bagi sektor tertentu sesuai permintaan serikat buruh, tidak terbuka luas seperti pada UU Cipta Kerja sebelumnya. Sektor-sektornya kemudian akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Begitu pula bagi buruh yang terkena PHK, Perppu Cipta Kerja justru memberikan perlindungan melalui ketentuan jaminan kehilangan pekerjaan sebesar 45 persen dari gaji untuk enam bulan dan dibekali pelatihan untuk "reskilling".

"Kami harap kepastian hukum melalui penerbitan Perppu Cipta Kerja ini dapat segera terwujud. Artinya, Perppu ini dapat segera dilaksanakan dengan optimal melalui berbagai peraturan pelaksana yang diperlukan," kata dia.

Sehingga, hal itu menurut Puteri dapat segera memberikan dampak positif bagi iklim investasi dan menjaga performa ekonomi Indonesia di tahun yang penuh tantangan.

Berbagai lembaga internasional telah memprediksi kondisi perekonomian tahun 2023 akan diliputi dengan ketidakpastian yang tinggi. Pemerintah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja sebagai langkah antisipatif menghadapi ketidakpastian tersebut dan sekaligus untuk menjamin terciptanya kepastian hukum.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Perppu Cipta Kerja merupakan kelanjutan dari Undang-undang Cipta Kerja yang oleh MK diamanatkan untuk diperbaiki sampai November 2023.

Sedangkan, lanjut dia kondisi saat ini dunia menghadapi ketidakpastian. Perang belum usai, pengaruh perubahan iklim dan bencana, kemudian krisis baik di sektor pangan, energi, maupun di sektor keuangan.

Karena itu, pemerintah perlu mengeluarkan Perppu Cipta Kerja untuk mengantisipasi kondisi itu. Apalagi, ada target investasi mencapai Rp1.400 triliun pada 2023.

Keberadaan Perppu Cipta Kerja, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan.

Airlangga menegaskan bahwa dalam situasi ekonomi yang tidak normal, diperlukan kemudahan berusaha dan iklim yang lebih baik. Dengan demikian, melalui Perppu Cipta Kerja diharapkan investor domestik akan dapat melakukan ekspansi usaha serta UMKM akan terus melanjutkan usaha.

Selain itu, Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan juga telah memperpanjang restrukturisasi kredit bagi UMKM hingga Maret 2024.

Ket. Foto: Puluhan aktivis pimpinan masyarakat sipil dari berbagai elemen berkumpul bahas sikap pemerintah yang nekad menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) di Gedung YLBHI Jakarta, Jumat malam (13/1). — Sumber: istimewa

Redaktur: Kris Kaban

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.