AS Tangkap Bos Kripto Rusia yang Berbasis di Tiongkok atas Tuduhan Pencucian Uang

Kamis, 19 Jan 2023, 10:43 WIB

WASHINGON - Pejabat Departemen Kehakiman Amerika Serikat, Rabu (18/1), mengatakan pihaknya telah menangkap seorang warga Rusia pendiri perusahaan mata uang kripto yang berkelit dari aturan hukum di AS dan menjadikan perusahaannya sebagai surga untuk melakukan kegiatan kriminal.

Dilansir VOA, Anatoly Legkodymov, yang bermukim di Tiongkok, ditangkap di Miami pada Selasa (17/1) malam, dan akan diadili di pengadilan atas tuduhan melakukan bisnis pengiriman uang tanpa izin.

Ket. Foto: Wakil Jaksa Agung AS Lisa Monaco berbicara dalam konferensi pers mengenai tindakan yang diambil terhadap perusahaan penukaran kripto Bizlato di kantor Departemen Kehakiman, Washington, pada 18 Januari 2023. — Sumber: VOA/AP

Tim jaksa menuduh perusahaan penukar mata uang kripto yang berbasis di Tiongkok, Bizlato Ltd. di mana Legkodymov menjabat sebagai pemilik saham mayoritas pada perusahaan tersebut, tidak menerapkan perlindungan anti-pencucian uang yang diperlukan dan hanya mensyaratkan identifikasi minimal penggunanya; bahkan mengizinkan pengguna layanan itu untuk memberikan informasi milik orang-orang yang bertindak sebagai pelindung pengguna.

Departemen Kehakiman mengatakan Bizlato, baik secara langsung atau melalui perantara, telah melakukan pertukaran mata uang kripto senilai lebih dari $700 juta dengan pengguna Hydra Market, satu pasar darknet (pasar gelap.red) untuk obat-obatan, identifikasi palsu dan produk-produk ilegal lainnya.

"Langkah hari ini mengirim pesan yang jelas, yaitu apakah Anda melanggar hukum Amerika Serikat dari Tiongkok atau Eropa, atau menyalahgunakan sistem keuangan kami dari pulau tropis, Anda dapat diseret ke ruang sidang Amerika," ujar Wakil Jaksa Agung Lisa Monaco.

Meskipun tidak menyebut nama, sangat jelas pernyataan itu merujuk pada penangkapan Sam Bankman-Fried, mantan CEO perusahaan mata uang kripto yang gagal, FTX, di Bahama bulan lalu.

Jika terbukti bersalah maka Legkodymov dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun.

Legkodymov, yang berusia 40 tahun, ditahan pada Rabu. Belum jelas apakah ia telah memiliki pengacara yang dapat memberi pernyataan atas namanya.

Jaringan Penegak Kejahatan Keuangan di Departemen Keuangan Amerika Serikat dan pihak berwenang Prancis diperkirakan akan mengumumkan langkah yang akan mereka ambil terkait kasus tersebut.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.