Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

MK Tunda Sidang Lanjutan Uji Materi Undang-Undang Pemilu

📅 Selasa, 17 Jan 2023, 13:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
MK Tunda Sidang Lanjutan Uji Materi Undang-Undang Pemilu Doc: antarafoto
Ket. Ketua MK Anwar Usman

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menunda sidang lanjutan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait pengujian materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Untuk sidang hari ini ditunda pada Selasa (24/1/2023) pukul 11.00 WIB," kata Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang lanjutan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, di Jakarta, Selasa (17/1).

Anwar Usman menjelaskan penundaan sidang tersebut dikarenakan adanya permintaan dari DPR, agar sidang dilaksanakan secara offline atau luar jaringan (luring). Permintaan itu disampaikan DPR ke MK melalui surat yang dikirimkan pada Senin (16/1).

"Surat tersebut pada intinya memohon agar sidang yang semula dilaksanakan secara online, diubah menjadi secara tata muka," kata Anwar Usman.

Menanggapi surat atau permohonan DPR, MK mengadakan rapat permusyawaratan hakim dan memutuskan mengabulkan permohonan DPR untuk sidang dilakukan secara luring. Kendati demikian, permintaan itu tidak bisa dilaksanakan pada hari ini juga.

Alasannya, MK terlebih dahulu harus memberitahukan pihak-pihak terkait lainnya, yaitu Presiden, para pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga 11 pihak terkait yang memohon untuk dijadikan sebagai pihak terkait.

Ia menambahkan terkait persiapan sidang secara tatap muka pada Selasa (24/1), MK akan menyiapkan beberapa hal di antaranya pengamanan, pengaturan tempat duduk termasuk memberitahukan pihak terkait dalam perkara tersebut.

"Sidang pada Selasa (24/1) sekaligus menjadi sidang pembuka untuk sidang luring perkara berikutnya," ujarnya.

Sebagai tambahan, seharusnya sidang hari ini ialah mendengarkan keterangan DPR dan Presiden serta keterangan pihak terkait yakni KPU.

Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait pengujian materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh enam orang pemohon yaitu Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Para pemohon mengajukan permohonan ke MK untuk menguji Pasal 168 Ayat (2), Pasal 342 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf b, Pasal 386 Ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 Ayat (2), Pasal 426 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.