LPSK: Jumlah Permohonan Perlindungan Meningkat 232 Persen Pada 2022

Selasa, 17 Jan 2023, 03:21 WIB

Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan terjadi peningkatan jumlah pengajuan permohonan perlindungan dari masyarakat kepada lembaga ini sekitar 232 persen selama tahun 2022 bila dibandingkan tahun 2021.

Hasto menyebut LPSKtahun 2022 menerima sebanyak 7.777 pengajuan permohonan perlindungan dari masyarakat, sedangkan tahun 2021 hanya ada 2.341 pengajuan permohonan perlindungan dari masyarakat.

"Jumlah keseluruhan permohonan yang diterima LPSK tahun 2022 meningkat sekitar 232 persen dibandingkan tahun 2021," kata Hasto saat Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Hasto menyebut dari 7.777 pengajuan permohonan perlindungan dari masyarakat tahun 2022, sebanyak 2.104 permohonan di antaranya memenuhi persyaratan formil dan materiil untuk diregistrasi sebagai permohonan guna ditindaklanjuti dengan penelaahan.

"Sedangkan sebanyak 1.673 pengajuan kami kategorikan sebagai permohonan yang tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi syarat formil maupun materiil," ujarnya.

Berdasarkan wilayah asal pemohon, Hasto menyebut DKI Jakarta menjadi provinsi yang paling banyak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSKpada tahun 2022, yakni sebanyak 1.292 permohonan.

"Disusul Jawa Barat sebanyak 850 permohonan dan Jawa Tengah sebanyak 751 permohonan. Barangkali ini terkait kedekatan geografis dengan Kantor LPSK," katanya.

Ia mengatakan peningkatan signifikan jumlah permohonan perlindungan ke LPSK pada tahun 2022 terjadi paling banyak pada kasus tindak pidana pencucian uang.

"Ada sebanyak 3.725 kasus menyangkut kasus investasi ilegal 'robot trading' yang mengajukan permohonan restitusi dan sebagian lagi mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi yang menjerat para pelaku dengan Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," ujar Hasto.

Terkait peningkatan permohonan tersebut, anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta LPSK untuk lebih proaktif dan maksimal dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat dengan cara 'jemput bola'.

"Kita mengapresiasi (capaian) LPSK, cuma memang kita ingin mendorong kerja LPSK ini lebih menjemput bola," kata Habiburokhman.

Hal tersebut disampaikanmenanggapi kasus rudapaksa yang menimpa siswi di Lahat, Sumatera Selatan, di mana pelakunya mendapatkan tuntutan dan vonis yang sangat ringan sehingga keluarga korban terlunta-lunta mencari keadilan, bahkan berkampanye melalui media sosial hingga ke DKI Jakarta untuk menemui salah satu pengacara kondang.

"Bisa sampai ada vonis ringan saya pikir karena sejak awal kita (lembaga formal) lalai tidak maksimal memberikan perlindungan kepada korban sehingga mungkin korban yang secara struktural keluarganya lemah bisa diintimidasi, bisa ditekan, dan dipaksa menerima vonis yang begitu ringan," tuturnya.

Ia berharap agar kasus serupa menjadi catatan dan evaluasi agar tidak kembali terulang ke depannya. "Ini kita agak sedikit kecolongan pak, bukan hanya LPSK, kami juga kecolongan. Ini semacam otokritik, tapi kita berharap LPSK di kasus-kasus yang seperti ini bisa lebih maksimal lagi," ucapnya.

Raker Komisi III DPR RI dengan LPSK diagendakan untuk membahas evaluasi kinerja dan capaian LPSK pada tahun 2022 serta Rencana Kerja LPSKTahun 2023, program prioritas, dan strategi dalam pencapaiannya beserta Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2023.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.