JPU Jerat Kelima Terdakwa Tragedi Kanjuruhan dengan Pasal Kelalaian
Selasa, 17 Jan 2023, 03:31 WIBSurabaya - Jaksa penuntut umum (JPU) menjeratkelima terdakwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 orang dan ratusan orang korban luka dengan pasalkelalaian, yakni Pasal 359 KHUP.
Dalam dakwaan yang dibacakan secara terpisah JPU mengatakan para terdakwa, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno serta Hasdarmawan, Wahyu Setyo Pranoto, dan Bambang Sidik Ahcmadi yang berasal dari unsur kepolisian lalai sehingga mengakibatkan kematian orang.
"Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati," kata Hari Basuki salah satu jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin.
Menanggapi dakwaan JPU, Adikarya Tobing selaku penasihat hukum tiga terdakwa dari unsur kepolisian mengatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan pada Jumat (20/1).
"Kami dari tim pendamping kuasa hukum tiga terdakwa dakwaan JPU dan sepakat melakukan eksepsi atas surat dakwaan yang sudah dibacakan kepada majelis hakim," katanya.
Kondisi ini berbeda dengan tanggapan Sumardhan selalu penasihat hukum dua terdakwa dari sipil, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno yang memilih untuk melakukan pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Butuh pembuktian. Kami tidak yakin itu dilakukan, nanti kami akan buktikan. Kami mau lihat apakah JPU bisa buktikan surat dakwaan. Nanti langsung pembuktian dengan pemeriksaan saksi pada Kamis (19/1)," kata penasihat hukum kedua terdakwa, Sumardhan.
Pada sidang dakwaan ini, kelima orang terdakwa menjalani sidang secara dalam jaringan dengan posisi berada di Rutan Polda Jatim.
Tragedi kasus Kanjuruhan terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022, yakni sebuah insiden penghimpitan kerumunan yang fatal terjadi pascapertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tercatat sebanyak 135 orang tewasdan 583 orang lainnya cedera.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Ancaman Megabesar Sesar Lembang
-
164 Kampung Manokwari Laksanakan Musyawarah Desa untuk Membentuk Pengurus Koperasi Merah Putih
-
Thailand Tunda Pembebasan Tentara Kamboja
-
Menkes Ingin Mempercepat Mencetak 70.000 Dokter Spesialis. Memang Bisa? Bagaimana Caranya? Jadinya Dokter Apa?
-
Hadapi Tantangan di Masa Depan, Ini Strategi OBI Ciptakan Anak Indonesia Tangguh
-
Kakek pencuri burung cendet divonis lima bulan penjara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.