Foto: Kakek pencuri burung cendet divonis lima bulan penjara

Terdakwa pencurian burung cendet Masir (71/tengah) berjalan usai putusan vonis di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Rabu (7/1/2026). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara 5 bulan 20 hari kepada terdakwa Masir dalam kasus pencurian burung cendet (Lanius schach) sebanyak lima ekor di Taman Nasional Baluran karena terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Doc. Foto: ANTARA FOTO/Seno

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.