Polisi Tangkap Dua Anggota Geng Medsos Aniaya Korban Hingga Tewas
Sabtu, 07 Jan 2023, 01:54 WIBCirebon - Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, menangkap dua anggota geng media sosial (medsos) yang melakukan tawuran hingga mengakibatkan seorang meninggal dunia setelah dianiaya menggunakan senjata tajam.
"Kami menangkap dua orang dan dua orang lainnya masih dilakukan pengejaran," kata Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Polisi Arif Budiman saat merilis kasus itu di Mapolresta Cirebon, Jumat.
Arif mengatakan dua tersangka yang ditangkap berinisial GN (17) dan RS (17) terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat hingga mengakibatkan seorang meninggal dunia.
Menurut ia, kedua tersangka masih berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Cirebon. Keduanya terbukti melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit serta memukul korban menggunakan stik golf.
Kapolresta melanjutkan aksi tawuran dan penganiayaan itu terjadi pada 30 Desember 2022 sekitar jam 05.00 WIB. Kasus itu bermula dari saling tantang geng medsos dengan mengajak berduel secara acak.
"Permasalahan ini sepele, berawal dari tantangan atau saling menantang antargeng di media sosial. Mereka mulai melakukan tantangan dari jam 11 malam sampai bertemu sekitar jam 05.00 WIB di daerah Talun, kemudian terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia," tuturnya.
Selain kedua tersangka, polisijuga masihmemburu dua pelakulainnya yang terbukti melakukan penganiayaan dan identitas keduanya sudah diketahui polisi.
Arif mengatakan dari pengakuan tersangka, sebelum melakukan aksi tawuran antargeng medsos tersebut, mereka terlebih dahulu berkumpul di salah satu tempat dengan mengonsumsi minuman keras.
Jumlah anggota geng yang melakukan aksi tawuran ada 40 orang usia 15 hingga 17 tahun."Saat tawuran mereka membawa sejumlah senjata tajam, seperti celurit, parang, dan pisau," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kapolresta mengimbau para orang tua untukmengawasi anak-anaknya ketika mereka belum pulang hingga larut malam karena dikhawatirkan terlibat dalam geng atau kelompokberandalan.
"Kami meminta kepada orang tua agar ketat dalam mengawasi anak-anaknya karena kami saat ini hanya bisa melakukan tindakan pemadaman. Ketika sudah terjadi tindak pidana, baru bisa kami proses sehingga peran orang tualah yang paling utama," katanya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Longsor Salju Timbun Pemain Ski di California, 6 Orang Hilang
-
Baznas Ternate Salurkan Bantuan Tunai untuk 19 KK Terdampak Gempa
-
Anggaran Rejang Lebong Terserap Tak Sampai 100 Persen
-
Mahasiswa Unri Dorong Digitalisasi Perikanan di Agam, dari Budidaya hingga Pemasaran
-
Bursa Kerja Daring Jadi Alternatif Berburu Lowongan Akibat Persaingan Semakin Ketat
-
Kemenpar dan Aljazair Sepakat Kerja Sama Perkuat Sektor Pariwisata
-
BRI Super League: Persija Jakarta Akan Bermain Menyerang Lawan Bhayangkara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.