Guru Penggerak Berhak Jadi Kepala Sekolah
Sabtu, 07 Jan 2023, 00:05 WIBJAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menekankan, guru penggerak berhak menjadi kepala sekolah. Guru penggerak tidak akan bermakna besar bagi daerah, jika para kepala daerah tidak mengangkat mereka menjadi kepala sekolah atau pengawas.
"Ini adalah hak bagi setiap guru penggerak untuk menjadi kepala sekolah maupun pengawas. Kita berikan mereka posisi sebagai pemimpin supaya bisa membuktikan dan mendorong gerakan transformasi pendidikan," ujar Nadiem dalam keterangannya kepada Koran Jakarta, Jumat (6/1).
Dia menerangkan, guru-guru penggerak ini mampu memberikan perubahan besar bagi dunia pendidikan. Pengangkatan guru penggerak sebagai kepala sekolah sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Dia menambahkan ujung tombak transformasi pendidikan melalui Merdeka Belajar sepenuhnya berada pada guru dan kepala sekolah. Adapun tujuan dari Program Guru Penggerak adalah menjadikan guru sebagai pemimpin transformasi pendidikan.
"Kami guru-guru penggerak hebat, kepala sekolah penggerak, organisasi penggerak, karena anda berani berinovatif, idealis, dan selalu memprioritaskan murid," tandasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, Tommy Wuwungan, berkomitmen akan memberikan masukan kepada kepala daerahnya untuk mengangkat guru penggerak menjadi kepala sekolah dan pengawas. Jika regulasi guru penggerak sebagai pengawas terbit tahun ini, pihaknya akan mengakat 60 guru penggerak jadi pengawas. "Ini bentuk komitmen kami mendukung Merdeka Belajar," jelasnya.
Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Praptono menjelaskan, tahun 2023 akan menjadi momen untuk mengusulkan pengisian jabatan pengawas dari PPPK sesuai dengan Permendikbud Nomor 26 tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak. Pada tahun 2023 pihaknya akan mendiseminasikan modul pelatihan komite pembelajaran yang selama ini hanya diberikan untuk pengawas pendamping Sekolah Penggerak, agar diberikan juga ke seluruh pengawas sekolah.
"Dalam Permendikbud tersebut, diatur bahwa untuk mengisi posisi pengawas sekolah bisa dari unsur Guru Penggerak," terangnya.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Sofyan Tan menyampaikan Kemendikbudristek saat ini memiliki berbagai inovasi yang dibungkus melalui Merdeka Belajar. Menurutnya, Merdeka Belajar ini menjadikan warga pendidikan bebas mengeluarkan berbagai inovasi dan kreasi.
Dia menyebut bahwa melalui Guru Penggerak, sumber daya manusia di Indonesia akan menjadi lebih baik. Menurutnya, guru penggerak merupakan orang yang idealis. "Dia orang pintar tapi tidak mengejar pekerjaan yang mendapatkan uang. Guru penggerak itu adalah agen perubahan, change maker," ucapnya.
Anggota Komisi X DPR RI, Adriana Charlotte Dondokambey, mengapresiasi inovasi-inovasi yang diluncurkan Kemendikbudristek melalui kebijakan Merdeka Belajar. Menurutnya, Merdeka Belajar sangat bagus dan pantas dilaksanakan di era milenial ini. "Merdeka Belajar adalah solusi bagi pendidikan untuk menuju perubahan yang lebih baik," terangnya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Kualitas Udara Jakarta Selasa (21/4) Pagi Ini Tak Sehat, Masyarakat Diimbau Pakai Masker
-
Banten Menjadi Contoh Asrama Haji Terpadu
-
Cuaca Kamis, Sebagian Jakarta Hujan Sepanjang Hari, Suhu Udara 24-30 Derajat Celsius
-
Kemenperin Pilih Produk Lokal Pick-Up Agrinas: Ada Potensi Ekonomi Rp27 T
-
BNPB Dampingi Penanganan Banjir Bandang di Kawasan Wisata Guci Tegal
-
BPOM Tindak Tegas Peredaran Gas N2O Ilegal
-
Kemendikdasmen Luruskan Misinformasi Terkait Guru Non-ASN Diberhentikan 2027
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.