Guru Penggerak Berhak Jadi Kepala Sekolah

Sabtu, 07 Jan 2023, 00:05 WIB

JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menekankan, guru penggerak berhak menjadi kepala sekolah. Guru penggerak tidak akan bermakna besar bagi daerah, jika para kepala daerah tidak mengangkat mereka menjadi kepala sekolah atau pengawas.

"Ini adalah hak bagi setiap guru penggerak untuk menjadi kepala sekolah maupun pengawas. Kita berikan mereka posisi sebagai pemimpin supaya bisa membuktikan dan mendorong gerakan transformasi pendidikan," ujar Nadiem dalam keterangannya kepada Koran Jakarta, Jumat (6/1).

Ket. Foto: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim saat berdialog dengan Guru Penggerak di Jakarta, kemarin. Nadiem meminta pemerintah daerah untuk mengangkat guru penggerak menjadi kepala sekolah. — Sumber: Istimewa

Dia menerangkan, guru-guru penggerak ini mampu memberikan perubahan besar bagi dunia pendidikan. Pengangkatan guru penggerak sebagai kepala sekolah sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Dia menambahkan ujung tombak transformasi pendidikan melalui Merdeka Belajar sepenuhnya berada pada guru dan kepala sekolah. Adapun tujuan dari Program Guru Penggerak adalah menjadikan guru sebagai pemimpin transformasi pendidikan.

"Kami guru-guru penggerak hebat, kepala sekolah penggerak, organisasi penggerak, karena anda berani berinovatif, idealis, dan selalu memprioritaskan murid," tandasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, Tommy Wuwungan, berkomitmen akan memberikan masukan kepada kepala daerahnya untuk mengangkat guru penggerak menjadi kepala sekolah dan pengawas. Jika regulasi guru penggerak sebagai pengawas terbit tahun ini, pihaknya akan mengakat 60 guru penggerak jadi pengawas. "Ini bentuk komitmen kami mendukung Merdeka Belajar," jelasnya.

Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Praptono menjelaskan, tahun 2023 akan menjadi momen untuk mengusulkan pengisian jabatan pengawas dari PPPK sesuai dengan Permendikbud Nomor 26 tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak. Pada tahun 2023 pihaknya akan mendiseminasikan modul pelatihan komite pembelajaran yang selama ini hanya diberikan untuk pengawas pendamping Sekolah Penggerak, agar diberikan juga ke seluruh pengawas sekolah.

"Dalam Permendikbud tersebut, diatur bahwa untuk mengisi posisi pengawas sekolah bisa dari unsur Guru Penggerak," terangnya.

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Sofyan Tan menyampaikan Kemendikbudristek saat ini memiliki berbagai inovasi yang dibungkus melalui Merdeka Belajar. Menurutnya, Merdeka Belajar ini menjadikan warga pendidikan bebas mengeluarkan berbagai inovasi dan kreasi.

Dia menyebut bahwa melalui Guru Penggerak, sumber daya manusia di Indonesia akan menjadi lebih baik. Menurutnya, guru penggerak merupakan orang yang idealis. "Dia orang pintar tapi tidak mengejar pekerjaan yang mendapatkan uang. Guru penggerak itu adalah agen perubahan, change maker," ucapnya.

Anggota Komisi X DPR RI, Adriana Charlotte Dondokambey, mengapresiasi inovasi-inovasi yang diluncurkan Kemendikbudristek melalui kebijakan Merdeka Belajar. Menurutnya, Merdeka Belajar sangat bagus dan pantas dilaksanakan di era milenial ini. "Merdeka Belajar adalah solusi bagi pendidikan untuk menuju perubahan yang lebih baik," terangnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

Berita Terbaru

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

Bandung Great Sale 2026 Resmi Dibuka! 171 UMKM Dilibatkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Sulbar Darurat Internet: 30,25 Persen Desa Masih "Blank Spot"

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.