- Home
-
- Luar Negeri
-
- Jerman Tolak Bayar Ganti R...
Jerman Tolak Bayar Ganti Rugi Perang Dunia II, Polandia Minta Tolong PBB
Kamis, 05 Jan 2023, 14:49 WIBWARSAWA - Polandia meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengintervensi terkait tuntutan ganti rugi akibat Perang Dunia II kepada Jerman, kata Wakil Menteri Luar Negeri Polandia, Selasa (3/1).
"Sistem PBB menawarkan instrumen untuk berdialog serta memperkenalkan masyarakat internasional pada skala kerusakan yang disebabkan agresi dan pendudukan Jerman selama perang, dan Polandia bermaksud untuk menggunakannya," kata Wakil Menlu Polandia Arkadiusz Mularczyk saat konferensi pers.
Kemudian Mularczyk mengunggah foto surat yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres di akun Twitternya.
Pada 1 September 2022, pemerintah Polandia mempresentasikan laporan yang merinci kerugian material yang diderita Polandia selama Perang Dunia II, dan berjanji untuk meminta uang dari Jerman sebagai ganti rugi hingga 6,2 triliun zloty (1,4 triliun dolar AS).
Pada 3 Oktober 2022, Kementerian Luar Negeri Polandia mengirimkan nota diplomatik ke Jerman menuntut kompensasi atas kerusakan tersebut.
Pada Selasa, Kementerian Luar Negeri Jerman menanggapi catatan mengenai ganti rugi Perang Dunia II dengan menyatakan bahwa "isu ini tetap ditutup."
Mularczyk mengatakan pernyataan Menlu Jerman itu menunjukkan "sikap tidak hormat" terhadap Polandia dan rakyatnya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Nicolas Cage Akhirnya akan Kembali dalam National Treasure 3
-
Dinkes: Penderita TBC di Tangerang Capai 5.101 Kasus
-
Tol Cisumdawu Arah Bandung-Cirebon Ada Perbaikan, Kontraflow DIberlakukan
-
Hutan Gunung Soputan Terbakar, Delapan Mobil Damkar Dikerahkan
-
Arema Resmi Dapat Amunisi Baru, Persija Pinjamkan Mauro Zijlstra ke Kanjuruhan
-
Luar Biasa Barcelona Bantai Elche 5-0! Raphinha dan Fermin Sama-Sama Cetak Brace
-
Peredaran Obat Keras Ilegal di Garut Jadi Sorotan, Polres Tegaskan Tak Ada Toleransi.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.