Dua Napi Pemilik 1.568 Butir Ekstasi Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis, 05 Jan 2023, 01:24 WIB

Pontianak - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan dua orang narapidana Lapas Kelas II A Pontianak berinisial AS dan M sebagai tersangka atas kepemilikan sebanyak 1.568 butir pil ekstasi yang diduga kuat berasal dari Belanda.

"Kami telah menetapkan dua narapidana Lapas Kelas II A Pontianak sebagai tersangka narkotika jaringan internasional dan kami juga sudah memeriksa lima orang," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Komisaris Besar PolisiYohanes Hernowo di Pontianak, Rabu.

Dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini, DitresnarkobaPolda Kalbarsudah memeriksa lima orang, masing-masing dua orang warga Kecamatan Pontianak Barat dan tiga orang narapidana Lapas Kelas II A Pontianak.

"Dua orang narapidana Lapas Kelas II A Pontianak tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena sebagai pemilik barang bukti sebanyak 1.568 butir pil ekstasi dan pengendali peredaran barang haram tersebut," ujarnya.

YohanesHernowomenambahkan dari hasil pemeriksaan sementara, pil ekstasi itu rencananya diedarkan di Kalbar sebelum perayaan tahun baru 2023.

Paket narkobaitu dikirim dari Jakarta menggunakan jasa pengiriman tertanggal 22 Desember 2022 dan tiba di Kalbar pada 30 Desember 2022. Namun, setelah beberapa hari paket tidak diambil pemiliknya, akhirnya pada 2 Januari 2023 sore hari barulah paket itu diambil oleh pelaku berinisial HG.

"Pada saat HG mengambil barang haram itu, tim kami bersama petugas Bea Cukai meringkus penerima paket itu. Setelah dilakukan pemeriksaan, barulah terungkap ternyata pemilik narkoba asal Belanda adalah AS dan M, yakni dua narapidana Lapas Pontianak yang sedang menjalani hukuman kasus narkoba tembakau gorila tahun 2020," ungkapnya.

Ia menambahkan saat ini pihaknya juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap HG, S dan F terkait keterlibatannya dalam kasus ini.

Sebelumnya, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menggagalkan peredaran gelap narkoba dengan barang bukti 1.568 butir pil ekstasi dari Jakarta yang dikemas dalam tujuh bungkus dengan warna yang berbeda.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Tragedi Shalat Jumat di Nigeria: Masjid Diserbu Geng Motor, 60 Jemaah Raib Diculik

Modus Baru, Penipu di Kamboja Jual Jasa 'Anti-Banned' untuk Kuras Data Medsos

Bangladesh Punya Presiden Baru Setelah Pemilu Sengit 35 Tahun Terakhir

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.