Semua Bank Umum Penuhi Ketentuan Modal Inti Rp3 Triliun

Selasa, 03 Jan 2023, 10:38 WIB

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, seluruh bank umum telah memenuhi syarat minimum modal inti sebesar Rp3 triliun dan menyisakan 12 dari 26 bank pembangunan daerah (BPD) yang belum memenuhi modal inti.

"Sampai hari ini, bisa dikatakan 26 bank umum sudah dikategorikan penuhi modal inti. Ini dilakukan apakah ada penambahan pemodal dai pemegang saham, rights issue, dan merger," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Awal Tahun OJK secara daring, Senin (2/1).

Ket. Foto: — Sumber: ISTIMEWA

Kendati ada dua bank yang merger, Dian enggan menyebutkan nama kedua bank dan rencana lebih lanjut dari merger karena harus mengikuti prosedur administrasi dan penyebutan nama entitas dapat mempengaruhi harga saham dalam transaksi jual beli bank.

Ketentuan pemenuhan modal inti tertuang dalam Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. POJK tersebut mewajibkan bank memiliki modal inti Rp3 triliun hingga akhir 2022. Sedangkan untuk 12 BPD yang masih belum memiliki kecukupan modal inti diberikan tenggat waktu sampai akhir 2024.

"Walaupun demikian kami sudah mengambil kebijakan bahwa BPD ini kami akan bentuk KUB (Kelompok Usaha Bank) secara terintegrasi. Proses ini akan berlangsung lebih cepat dari ketentuan permodalan minimum tersebut," ujar Dian.

Dian menuturkan OJK menilai BPD memerlukan terobosan kebijakan dalam menopang bisnisnya serta perekonomian daerah. Oleh karenanya diperlukan kebijakan terkait KUP BPD terintegrasi tersebut.

Melalui POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, OJK akan tegas menerapkan ketentuan modal inti. Jika bank tidak dapat memenuhi, maka akan terancam dimerger secara paksa, likuidasi sukarela hingga turun level menjadi bank perkreditan rakyat.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.