Citra Polri Akan Terdongkrak, Putusan Sidang Kode Etik Banding Ferdy Sambo Final Mengikat
Selasa, 20 Sep 2022, 06:22 WIBJakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding terhadap putusan pemberhentian Irjen Pol. Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lain setelahnya.
"Banding ini sifatnya final dan mengikat," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.
Jenderal bintang dua itu mengatakan Sidang KKEP Banding merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo, tidak ada upaya hukum peninjauan kembali ataupun kasasi atas putusan banding tersebut.
"Tidak ada (peninjauan kembali), banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Ini upaya hukum terakhir, jelas harusclear, harus tegas," kata Dedi.
Sidang KKEP Banding terhadap putusan pelanggaran etik Irjen Pol. Ferdy Sambo resmi digelar pukul 10.30 WIB.
Sidang dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga berpangkat komisaris jenderal (Komjen) dan wakil serta anggota sebanyak empat orang pati berpangkat inspektur jenderal.
Dedi tidak menyebutkan siapa nama-nama ketua, wakil dan anggota Komisi sidang KKEP Banding Ferdy Sambo dengan alasan penyebutan nama harus seiizin ketua komisi sidang banding.
Namun Dedi mempersilahkan wartawan untuk melihat dari tayangkan Polri TV dan dapat menuliskan berdasarkan tayangan yang tersaji di televisi depan Gedung TNCC.
"Sudah saya tanyakan (nama-nama komisi) tadi tetap harus seizin ketua komisi banding, makanya hanya bisa saya tayangkan ke pada rekan-rekan," kata Dedi.
Sementara itu, berdasarkan tayangan di Polri TV, hadir dalam Sidang KKP Banding Ferdy Sambo, yakni Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Asisten Polri bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada.
Sidang KKEP Banding ini tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo selaku terhukum.
Dedi menyebutkan pelaksanaan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo dituntaskan hari ini. Rencananya hasil putusan banding akan disampaikan usai Shalat Dzuhur.
"Pelaksanaan banding digelar hari ini, Insya Allah hasilnya mungkin setelah solat Dzuhur disampaikan, dan tuntas hari ini," kata Dedi.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Arsenal Bidik Kemenangan ke-9 Beruntun Saat Hadapi Burnley di Turf Moor
-
Hari Ini, Mantan Kapolres Ngada Disidang Etik
-
Gubernur Jateng: Perayaan Imlek Dongkrak Pariwisata, Sam Poo Kong Jadi Magnet Wisata
-
Dishub Gelar "Ramp Check" Armada Mudik di Terminal Kampung Rambutan
-
Ibam dan Kuasa Hukum Tanggapi soal Vonis 4 Tahun dan Dissenting Opinion dari 2 Hakim
-
Cundangi Canelo Alvarez, Terence Crawford Juara Dunia Baru di Kelas Menengah Super
-
Chelsea Ciptakan 19 Peluang, Mengapa Gagal Menang?
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.