Akhirnya KPK Tahan Dua Tersangka Suap Pemeriksaan Perpajakan
Jumat, 26 Agu 2022, 06:30 WIBJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan.
Dua tersangka merupakan pihak pemberi kasus itu masing-masing kuasa wajib pajak Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati (VL) dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS). Sebelumnya, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Mei 2021.
"Untuk keperluan proses penyidikan, VL dan AS dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik, selama 20 hari pertama terhitung sejak 25 Agustus 2022 sampai dengan 13 September 2022 di Rutan Polda Metro Jaya," ucapDeputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka di antaranya mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA), mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR),
Berikutnya, mantan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak (AS) serta dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM).
Dalam kasus itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Angin Prayitno dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kemudian, Dadan Ramdani dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Alfred Simanjuntak divonis selama 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Ryan Ahmad Ronas dipidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Lalu, Aulia Imran Maghribi selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Warga Jepang Dukung Pembatasan Medsos, Kelompok Remaja Justru Berontak
-
WNA Pembunuh Penyu di Raja Ampat Terancam Dideportasi dan Di-blacklist dari Indonesia
-
Jaga Pasokan Energi Nasional, PT Pertamina Optimalkan Sumur Tua di Kalimantan Timur
-
Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Basarnas Perluas Pencarian hingga 8.509 NM Persegi
-
Atasi Kekeringan, Pemkab Purwakarta Serahkan 34 Pompa untuk Petani
-
DPR Soroti Usulan Perpanjangan Jabatan Kades Tanpa Pilkades, Dinilai Ancam Demokrasi Desa
-
Jepang Ajukan Anggaran Pertahanan Tertinggi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.