56 Pegawai KPK Dipecat
Kamis, 16 Sep 2021, 07:20 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memecat 56 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021.
"Terhadap enam pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan bela Negara, namun tidak mengikutinya, juga tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara. Mereka juga diberhentikan," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu (15/9).
Sedang 50 pegawai yang tidak lolos TWK tentu saja dipecat. "Jadi, yang diberhentikan 56," kata Alexander. Sebaliknya, kata Alex, KPK justru akan mengangkat 18 pegawai KPK yang telah mengikuti dan lulus diklat bela negara. Ada juga tiga pegawai yang baru menyelesaikan tugas luar negeri. Ketiganya akan mengikuti asesmen TWK pada 20 September.
Sebelumnya, pada 18 Maret, KPK melaksanakan TWK 1.351 pegawai. Ada 75 pegawai lolos. Mereka ini pentholan-pentholan KPK. Masyarakat menilai, mereka sengaja disingkirkan karena jujur dan berkualitas.
Berita Terkait:
-
Warga Jepang Dukung Pembatasan Medsos, Kelompok Remaja Justru Berontak
-
Polisi Uji Forensik pada Temuan Kerangka Manusia di Tangerang
-
Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Basarnas Perluas Pencarian hingga 8.509 NM Persegi
-
DPR Soroti Usulan Perpanjangan Jabatan Kades Tanpa Pilkades, Dinilai Ancam Demokrasi Desa
-
Jaga Pasokan Energi Nasional, PT Pertamina Optimalkan Sumur Tua di Kalimantan Timur
-
WNA Pembunuh Penyu di Raja Ampat Terancam Dideportasi dan Di-blacklist dari Indonesia
-
Jepang Ajukan Anggaran Pertahanan Tertinggi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.