56 Pegawai KPK Dipecat
Kamis, 16 Sep 2021, 07:20 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memecat 56 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021.
"Terhadap enam pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan bela Negara, namun tidak mengikutinya, juga tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara. Mereka juga diberhentikan," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu (15/9).
Sedang 50 pegawai yang tidak lolos TWK tentu saja dipecat. "Jadi, yang diberhentikan 56," kata Alexander. Sebaliknya, kata Alex, KPK justru akan mengangkat 18 pegawai KPK yang telah mengikuti dan lulus diklat bela negara. Ada juga tiga pegawai yang baru menyelesaikan tugas luar negeri. Ketiganya akan mengikuti asesmen TWK pada 20 September.
Sebelumnya, pada 18 Maret, KPK melaksanakan TWK 1.351 pegawai. Ada 75 pegawai lolos. Mereka ini pentholan-pentholan KPK. Masyarakat menilai, mereka sengaja disingkirkan karena jujur dan berkualitas.
Berita Terkait:
-
Penataan Kawasan Unggulan Rampung Dikerjakan dan Siap Dioperasionalkan
-
BMKG Pastikan Tidak Ada Potensi Tsunami Pascagempa Palu Magnitudo 6,7
-
Realisasi KUR Kalimantan Selatan Capai Rp2,22 Triliun, Sektor Pertanian Terbesar
-
WHO Sebut Risiko Global Ebola Tetap Rendah setelah Kasus Pertama di Prancis
-
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kembalikan Motor Pengemudi Ojol Korban Penipuan
-
4.245 Kepala Keluarga di Lombok Barat Mengalami Krisis Air
-
Daftar Produk Serba Rp10 Ribu di Jakarta Fair 2026, dari Kuliner hingga Kosmetik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.