DPR Sahkan RUU Satu Data Indonesia Jadi Undang-Undang

Selasa, 06 Okt 2026, 19:40 WIB

JAKARTA - Rapat Paripurna ke-9 DPR RI, Selasa (6/10), menghasilkan persetujuan menjadikan RUU Satu Data Indonesia menjadi Undang-Undang. Rapat dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, salah satu agenda yaitu pengambilan Keputusan atas RUU Satu Data Indonesia.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri 326 dari 576 Anggota Dewan Perwakolan Rakyat Republik Indonesia. Sebelum RUU tersebut disahkan, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sturman Panjaitan, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU SDI.

Ket. Foto: Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ri, Sturman Panjaitan — Sumber: YouTube DPR RI

Sturman menjelaskan bantuan yang salah sasaran, program tumpang tindih dan anggaran tidak tepat seringkali dari data yang keliru. Untuk itu, lanjutnya, keakuratan data yang berkualitas dapat menjadi fondasi kebijakan publik yang tepat, transparan dan akuntabel.

“Satu data adalah semangat Bhineka Tunggal Ika dalam bahasa tata kelola, produsen data beragam, dari kementerian hingga pemerintah desa. Namun standarnya satu, meta data satu, kode refrensinya satu, data induknya satu, sehingga data dapat berbicara,” ujar Sturman Panjaitan.

UU Satu Data Indonesia merupakan inisiatif DPR yang mengatur soal Data Dasar Nasional (DDN). Data tersebut dikelola oleh negara sebagai referensi rancangan pembangunan, kebijakan fiskal, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional.

Data tersebut akan dikelola secara penuh oleh Negara sebagai refrensi rancangan Pembangunan. UU SDI terdiri dari 20 bab dan 141 pasal yang turut mengatur tentang keamanan dan perlindungan data melalui standar keamanan data.

Dikutip RRI melalui siaran pers DPR RI, UU SDI menjadi payung hukum pembentukan lembaga penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden. Pembagian kewenangan pengelolaan data juga diatur mulai dari tingkat pusat hingga desa atau kelurahan.

Rapat Paripurna dilanjutkan pengesahan hasil Uji Kelayakan Calon Anggota BPK RI Periode 2026-2031 oleh Komisi XI DPR RI. Dua Calon Anggota BPK RI Periode 2026-2031 disetujui DPR itu adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman.

Rapat Paripurna juga mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana sebagai usul DPR RI. Semua fraksi di DPR juga menyampaikan pendapatnya mengenai RUU Perampasan Aset. ils/I-1

  • DPR RI
  • RUU Satu Data Indonesia

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.