Ingat Kasus Menghebohkan Swab Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Ini Perkembangannya
Minggu, 29 Agu 2021, 06:36 WIBMedan - Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) melimpahkan berkas perkara lima orang tersangka dan barang bukti kasus swabantigen bekas di Bandara Kualanamu Internasional Deli Serdang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Muridan, ketika dikonfirmasi di Medan, Sabtu, membenarkan pelimpahan berkas perkara kasus swabantigen bekas.
Ia menyebutkan, pelimpahan berkas perkara lima orang tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tahap II, ke Kejati Sumut.
"Pelimpahan berkas perkara swabantigen bekas itu di Kejati Sumut pada Selasa (24/8)," ujar Muridan.
Sebelumnya, penyidik Polda Sumut melimpahkan berkas perkara lima orang tersangka dan barang bukti kasus swabantigen bekas di Bandara Kualanamu Internasional Deli Serdang ke Kejati Sumut, Selasa (24/8).
Kelima tersangka itu PC Manajer Kimia Farmadan empat orang pegawai yakni SP, M, RN dan DP.
Dalam perkara kasus itu, kelima tersangka melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Bambang Harymurti Usul Nama RUU Perampasan Aset Diubah, Ini Alasannya
-
Papua Akan Andalkan Kopi sebagai Pendongkrak Ekonomi Lokal
-
Al Nassr Resmi Datangkan Gelandang Asal Portugal Samu Costa dari Mallorca
-
Kementerian ESDM: Kelistrikan di Kalimantan Telah Membaik
-
Dedi Mulyadi Gagas Lima Desa di Bekasi Ditata dengan Nuansa Sunda, Rumah Tradisional Bakal Dipertahankan
-
Catat Ini Siapa Tahu Ada yang Membutuhkan, SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta Pada Jumat
-
Kementerian ESDM Percepat Pemerataan SPKLU Imbangi Pertumbuhan Mobil Listrik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.