PBB Minta Korut Klarifikasi Dugaan Perintah Tembak di Tempat

Sabtu, 28 Agu 2021, 05:42 WIB

SEOUL - Para penyelidik hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (27/8) meminta Korea Utara (Korut) untuk mengklarifikasi apakah mereka telah memerintahkan pasukannya untuk menembak di tempat setiap pelanggar yang melintasi perbatasannya karena dianggap melanggar kebijakan penutupan terkait pandemi negara itu.

Tuntutan para penyelidik HAM PBB itu merujuk pada laporan situs berita yang berfokus pada Korut, Daily NK, yang menerbitkan foto yang dikatakan sebagai poster yang menggambarkan proklamasi Agustus 2020 yang melarang tindakan yang menghambat penutupan perbatasannya di bagian utara Korut.

Ket. Foto: Penjaga Perbatasan l Seorang tentara Korut sedang menjaga perbatasan dari menara pos pemantauan yang ada di pinggir Sungai Yalu dekat Kota Sinuiju beberapa waktu lalu. Pada Jumat (27/8), penyelidik HAM PBB meminta Korut memberi penjelasan soal perintah tembak di tempat terhadap setiap pelanggar yang melintasi perbatasan. — Sumber: AFP/JOHANNES EISELE

Korut sebagian besar memiliki perbatasan dengan Tiongkok dan sebagian kecil dengan Russia, di sisi utaranya.

Poster itu menggambarkan adanya zona penyangga sepanjang 1-2 kilometer dan mengatakan bahwa siapa pun yang masuk tanpa izin ke wilayah Korut harus ditembak tanpa pandang bulu.

Poster itu juga menyebutkan, pelanggar dari negara lain yang ditemukan Sungai Yulu dan Sungai Tumen di sisi Korut, akan ditembak tanpa mendapat peringatan terlebih dahulu.

Dalam surat tertanggal 23 Agustus yang diposting di situs web Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, para pelapor khusus menyatakan keprihatinan tentang dugaan perintah tersebut.

Langkah Pembendungan

Mereka juga meminta Korut mengkonfirmasi laporan bahwa mereka yang terbukti mendistribusikan produk budaya atau konten seksual Korea Selatan (Korsel) dapat dihukum mati di bawah undang-undang yang disahkan Desember lalu.

Daily NK mempublikasikan foto-foto dokumen yang menguraikan undang-undang tersebut dan diduga bertujuan untuk langkah membendung pemikiran dan budaya reaksioner.

Situs itu pun mengungkapkan bahwa undang-undang tersebut menetapkan hukuman mati bagi mereka yang terlibat dalam impor atau distribusi konten budaya dan materi seksual dari Korsel dan negara-negara musuh lainnya, seperti Amerika Serikat dan Jepang.

Surat para pelapor PBB itu diajukan beberapa pekan setelah para aktivis dari Kelompok Kerja Keadilan Transisi yang berbasis di Korsel meminta PBB untuk menekan Korut atas dugaan tindakan tersebut.

Korut tidak pernah secara terbuka mengakui mengeluarkan perintah tembak di tempat atau eksekusi atas konsumsi konten budaya kapitalis.

Sejauh ini tidak ada kejelasan apakah negara itu akan menanggapi surat dari PBB. Namun para pelapor HAM PBB mengatakan bahwa mereka akan merilis surat balasan dari Korut jika mereka telah menerimanya.Newsweek/VoA/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.