Lima KKB Dibekuk, Lima Pucuk Senpi dan Amunisi Turut Disita di Keerom

Sabtu, 19 Sep 2026, 15:08 WIB

JAYAPURA -- Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz (Satgas ODC) mengamankan lima pucuk senjata api terdiri dari satu pucuk senpi rakitan dan dua senapan angin serta dua air softgun beserta 30 butir munisi berbagai kaliber milik KKB Kodap I Mamberamo Tabi (Mamta), Kabupaten Keerom, Papua.

"Barang bukti itu diamankan berdasarkan hasil pengembangan setelah sebelumnya mengamankan lima orang, di sekitar Kabupaten Keerom," kata Kasatgas Humas ODC Kombes Yusuf Sutejo di Jayapura, Sabtu.

Ket. Foto: Tim gabungan Satgas ODC saat mengamankan senjata api berbagai jenis milik KKB Mamta di Kabupaten Keerom, Papua. — Sumber: ANTARA/HO/Satgas Damai Cartenz

Ia mengatakan, lima orang yang diamankan pada Selasa (15/9) adalah HN alias YN, AM (37), AI (29), NW (20), dan BN (45).

"Berbagai barang bukti itu ada yang diamankan dari rumah AM, salah satu orang yang ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/164/VII/2026/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua tanggal 15 September lalu," kata Kombes Yusuf.

Menurutnya, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengetahui sejauh mana keterlibatan dan fungsi atau peran dari masing-masing orang yang diamankan.

Penyidik juga masih mendalami asal-usul, kepemilikan, serta keterkaitan masing-masing barang dengan pihak yang diamankan dalam perkara tersebut.

Dari lima yang diamankan baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni YN yang dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 306 KUHP subsider Pasal 448 KUHP dan atau Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE, Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, ujar Kombes Yusuf Sutejo.

  • senjata kkb

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.