Penahanan Penyidik KPK Diperpanjang
Jumat, 16 Jul 2021, 07:10 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan penyidik KPK asal Polri, S Robin Pattuju. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 30 hari ke depan. Hal ini berdasarkan penetapan kedua dari Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dikutip Antara, di Jakarta Kamis (15/7). Dia ditahan 22 Juli-20 Agustus di Rutan KPK.
Ipi mengatakan, perpanjangan penahanan Robin diperlukan agar tim penyidik dapat lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti. KPK pada 22 April 2021 telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Robin, Maskur Husain selaku adovokat, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Untuk Syahrial yang merupakan pemberi suap, saat ini sudah berstatus terdakwa.
Syahrial didakwa menyuap Robin 1,695 miliar rupiah agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan. Dalam surat dakwaan disebutkan, Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai juga merupakan kader Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR yang juga petinggi Partai Golkar, Azis Syamsuddin, di Jakarta Selatan.
Pada pertemuan itu, Syahrial dan Azis membicarakan mengenai pilkada yang akan diikuti Syahrial di Tanjungbalai. Azis menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau keikutsertaan Syahrial dalam pilkada tersebut.
Setelah Syahrial setuju, Azis lalu minta Robin yang merupakan penyidik KPK untuk menemuinya. Selanjutnya, Aziz memperkenalkan Robin kepada Syahrial. Syahrial lalu menyampaikan akan mengikuti pilkada periode kedua tahun 2021-2026. Namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai. Juga ada informasi perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.
Kemudian, Robin menghubungi temannya bernama Maskur dan menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari Tanjungbalai. Maskur lalu menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut, asalkan ada dana 1,5 miliar rupiah. Permintaan Maskur tersebut disetujui Robin untuk disampaikan ke Syahrial.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Agus Supriyatna
Berita Terkait:
-
WHO Sebut Risiko Global Ebola Tetap Rendah setelah Kasus Pertama di Prancis
-
Penataan Kawasan Unggulan Rampung Dikerjakan dan Siap Dioperasionalkan
-
Daftar Produk Serba Rp10 Ribu di Jakarta Fair 2026, dari Kuliner hingga Kosmetik
-
Realisasi KUR Kalimantan Selatan Capai Rp2,22 Triliun, Sektor Pertanian Terbesar
-
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kembalikan Motor Pengemudi Ojol Korban Penipuan
-
4.245 Kepala Keluarga di Lombok Barat Mengalami Krisis Air
-
BMKG Pastikan Tidak Ada Potensi Tsunami Pascagempa Palu Magnitudo 6,7
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.