- Home
-
- Megapolitan
-
- Pendaftar 20 Jabatan di Di...
Pendaftar 20 Jabatan di Dinkes Banten Membludak
Selasa, 08 Jun 2021, 06:40 WIBSERANG - Sebanyak 312 Aparatur Sipil Negara (ASN) mendaftarkan diri untuk menduduki jabatan setingkat eselon III dan IV menggantikan pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten (Dinkes) yang mengundurkan diri.
"Pendaftaran sudah ditutup, jumlah pelamar mencapai 312 orang," kata Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Banten Komarudin, Senin (7/6).
Komarudin mengatakan, pendaftaran ditutup lebih awal. Semula direncanakan ditutup Senin, 7 Juni 2021 menjadi Minggu 6 Juni 2021, dengan pertimbangan membludaknya pendaftar. Para pendaftar, menurut Komarudin, berasal dari ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.
Menurut Komarudin, saat ini pihaknya sudah melaksanakan penelitian berkas dan hasilnya langsung dikonsultasikan kepada Gubernur Banten, H Wahidin Halim. "Kita harus bergerak cepat, agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 20 orang pejabat setingkat eselon III dan IV pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut disampaikan kepada Gubernur Banten, H Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten, H Andika Hazrumy.
Surat pengunduran diri tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi Banten, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Inspektorat Provinsi Banten, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten.
Gubernur Banten mengabulkan permohonan pengunduran diri 20 pejabat tersebut. Selanjutnya, Gubernur membuka seleksi terbuka untuk mencari pengganti 20 pejabat tersebut.
Seleksi terbuka yang dilaksanakan Gubernur Banten mendapat sambutan antusias dari ASN di Banten.
Sampai pendaftaran ditutup tercatat sebanyak 312 ASN mendaftarkan diri untuk menjadi pejabat Dinkes Banten pengganti 20 orang yang mengundurkan diri.
Kepala BKD berpesan kepada para pendaftar, jika ada pihak-pihak yang menawarkan/menjanjikan bisa membantu agar diabaikan.
"BKD tidak memungut biaya kepada pendaftar dan tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pendaftar. BKD juga tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya," ujar Kepala BKD Banten Komarudin.
Redaktur: MSS
Penulis: M. Selamet Susanto
Berita Terkait:
-
Ketika Ilmuwan Mencoba Memutar Balik Waktu pada Mata Manusia
-
DPR: Siaran Piala Dunia 2026 di TVRI Berpotensi Dongkrak UMKM dan Perputaran Ekonomi Daerah
-
Nilai tukar rupiah terendah terhadap dolar AS
-
KPK dan OJK Kolabosi Cegah Korupsi di Sektor Jasa Keuangan
-
RS PELNI Perkuat Kapabilitas lewat Kolaborasi Digital dan AI
-
Api Dharma Waisak Disakralkan di Candi Mendut Magelang
-
Menpan RB Sebut Integritas ASN Jadi Kunci Menjaga Kepercayaan Publik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.