75 Pegawai KPK Tak Lolos Tes, Ini Saran dari Pakar Komunikasi Publik
Senin, 10 Mei 2021, 15:35 WIBJAKARTA - Hingga kini kasus tidak lolosnya 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam test wawasan kebangsaan terus jadi polemik. Seperti diketahui, pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1274 orang. Sementara pegawai yang tidak memenuhi syarat atau TMS tercacat sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak 2 orang.
Bagi mereka yang memenuhi syarat maupun yang tidak memenuhi syarat pasti akan diberlakukan sesuai UU. Mereka yang memenuhi syarat akan mendapat surat pengangkatan sebagai ASN dan terus mengabdi di KPK.
Pihak pembuat tes pun jadi sorotan. Menyikapi polemik 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan, Pakar Komunikasi Publik dari Universitas Pelita Harapan yang juga Direktur Emrus Corner, Emrus Sihombing menyarankan, bagi pegawai yang tak lolos tes agar tetap mengabdikan dirinya sebagai aktor sosial anti korusi di tengah masyarakat. Sekalipun kelak boleh jadi berada di luar KPK.
"Menurut wacana di ruang publik, mereka yang tidak memenuhi syarat bukanlah pencari kerja tetapi sosok pengabdi pemberantasan dan pencegahan korupsi yang militan," ujarnya.
Karena itu, kata Emrus, sekalipun mereka kelak di luar KPK, dengan pengalaman dan pengetahuan mereka yang sangat banyak dan luar biasa, dapat membentuk organisasi kemasyarakan sebagai pergerakan sosial anti korupsi untuk kepentingan bangsa, negara dan rakyat Indonesia.
Sebagai "alumni" KPK, mereka sangat mumpuni mengambil peran semacam "check and balances" bagi Dewas, Komisioner dan organisasi Korpri unit KPK.
"Boleh jadi Wadah Pegawai (WP) KPK kelak tidak ada. Tawaran nama organisasinya bisa saja Wadah "Alumni" Pegawai (WAP) KPK, atau Wadah Mantan Pegawai (WMP) KPK," katanya.
Sebab, lanjut Emrus, bila bicara untuk kepentingan rakyat, melakukan aktivitas anti korupsi di luar institusi KPK, tidak kalah nilainya dengan para ASN yang mengabdi di KPK. Untuk itu, ia mengajak semua pihak agar lebih nengedepankan wacana peran dan fungsi masing-masing dalam memberantas.
"Terutama mencegah terjadinya korupsi di semua bidang dan semua lini daripada mempersoalkan proses test yang sudah sesuai UU," kata Emrus.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Agus Supriyatna
Berita Terkait:
-
Daftar Produk Serba Rp10 Ribu di Jakarta Fair 2026, dari Kuliner hingga Kosmetik
-
Realisasi KUR Kalimantan Selatan Capai Rp2,22 Triliun, Sektor Pertanian Terbesar
-
BMKG Pastikan Tidak Ada Potensi Tsunami Pascagempa Palu Magnitudo 6,7
-
Penataan Kawasan Unggulan Rampung Dikerjakan dan Siap Dioperasionalkan
-
4.245 Kepala Keluarga di Lombok Barat Mengalami Krisis Air
-
WHO Sebut Risiko Global Ebola Tetap Rendah setelah Kasus Pertama di Prancis
-
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kembalikan Motor Pengemudi Ojol Korban Penipuan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.