Wahidin Minta Usut Secara Transparan

Selasa, 20 Apr 2021, 06:35 WIB

SERANG - Gubernur Banten, Wahidin Halim mendukung upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang menetapkan ES sebagai tersangka atas kasus pemotongan dana hibah bagi Pondok Pesantren di Banten yang nilanya mencapai 117 Miliar rupiah.

"Kita mendukung langkah-langkah Kejaksaan, biar semuanya jelas, semua transparan. Biar semuanya nanti tidak mengulangi perbuatan itu. Dan, ini dalam rangka melawan korupsi. Kita cegah, kita lawan, kita berantas korupsi yang ada di Banten, itu kan komitmen saya" tegas Gubernur saat memberikan keterangan di Rumah Dinas, Senin (19/4).

Ket. Foto: — Sumber: ANTARA/Mulyana

Selanjutnya, Gubernur menyerahkan sepenuhnya kepada Kejati Banten untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemotongan dana hibah Pondok Pesantren ini dan menangkap seluruh orang yang terlibat agar dihukum sesuai dengan perbuatannya.

"Sekali lagi saya sangat tidak terima dan tersakiti dengan tindakan ini walaupun kita tidak tahu ini melibatkan PNS atau tidak karena yang kemarin ditangkap itu dia mah bukan oknum PNS ataupun Kesra" kata Gubernur.

"Saya rasa ini memang harus dituntaskan, dan saya bersyukur kita bisa tuntaskan ini. Kita bisa dapatkan orang-orang yang mana yang terlibat agar bisa dihukum. Karena bukan nilai besar kecilnya tapi lebih kepada syahwatnya yang tidak punya nurani tidak punya hati. Saya ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan, terima kasih banyak, semangat untuk memberantas korupsi di Banten," tandas Gubernur WH.

Meski mengaku bersyukur atas terkuaknya kasus ini, namun Gubernur mengaku heran terhadap tersangka yang dengan tega memotong dana hibah yang Provinsi sediakan khusus untuk Pesantren dan Kiyai. Perbuatan tersebut menurutnya, bukan hanya bertentangan dengan hukum tetapi sangat tidak bermoral.

"Bukan hanya sekedar melanggar hukum, tapi secara moralitas ko tega-teganya duit Pak Kiayi. Buat Pak Kiayi, atas inisiatif Gubernur dan sebagai bentuk penghargaan Gubernur kepada Kiyai dengan seenaknya dipotong atau enggak kasih. Itu tidak amanah, itu perbuatan dzolim, saya enggak terima" kata Gubernur.

Padahal menurut Gubernur, seharusnya semua bisa menahan diri untuk tidak mengambil hak milik orang lain, terlebih saat ini tengah memasuki bulan Ramadhan yang seharusnya dijadikan sebagai momentum untuk bisa mengendalikan diri dari keserakahan.

"Tiap tahun kita puasa Ramadhan, kita dilatih untuk mengendalikan diri kita, syahwat kita, hawa nafsu kita, kita dilatih untuk tidak menjadi serakah. Saya pikir itu kan pesan-pesan secara esensial dari puasa Ramadhan, harus kita implementasi dalam kehidupan sehari-hari" tukasnya.

Dapat Apresiasi

Secara terpisah Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Profesor, Doktor Fatah Sulaeman mengaapresiasi langkah Kejati yang secara tegas telah menetapkan tersangka sunat dana hinbah ponpes.

Menurut Fatah, dengan ditetapkannya satu orang tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan, menandakan aparat penegak hukum tidak main main dalam mengusut kasus yang telah mencoreng nama lembaga pendidikan keagamaan di Banten tersebut.

Ketika disinggung, kemungkinan adanya pelaku lain, dan tidak tunggal dalam kasus pemotongan dana hibah yang ersumber dari APBD Banten tersebut, Fatah mengatakan, pihaknya mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusutnya. "Saya tidak dalam kapasitas itu, mudah mudahan cuma oknum itu saja," cetusnya.

Redaktur: M Husen Hamidy

Penulis: M Husen Hamidy

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.