Perluas Jangkauan Registrasi Pangan Olahan
JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) mepercepat registrasi pangan olahan dan peningkatan pemahaman pelaku usaha pangan olahan. Salah satunya melalui pembangunan aplikasi rumah informasi registrasi pangan olahan.

Ket.
Doc: istimewa
"Peluncuran aplikasi rumah informasi registrasi pangan olahan diharapkan dapat memperluas jangkauan pelaku usaha di seluruh Indonesia yang memerlukan informasi mengenai registrasi pangan olahan," ujar Kepala Badan POM, Penny K Lukito, dalam peluncuran aplikasi rumah informasi registrasi pangan olahan, di Jakarta, Selasa (9/2).
Penny mengatakan pada masa pandemi menyebabkan terbatasnya layanan tatap muka. Aplikasi tersebut memudahkan pelaku usaha mengetahui persyaratan dan cara mendaftarkan pangan olahan.
"Aplikasi ini dilengkapi menu simulasi dalam melakukan registrasi pangan olahan, sebagai tutorial bagi pengguna aplikasi secara mandiri," jelasnya.
Aplikasi rumah informasi registrasi pangan olahan merupakan aplikasi berbasis web. Pelaku usaha dapat mengaksesnya melalui situs http://registrasipangan.pom.go.id/rumahRPO/.
Perkuat Pengawasan
Anda mungkin tertarik:
Penny menjelaskan sistem pengawasan pangan nasional yang efektif sangat penting untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Globalisasi dan industri 4.0 menuntut penguatan sistem dan strategi pengawasan berbasis risiko dan bersifat pencegahan (preventive approach).
Kondisi keamanan pangan tergantung pada sistem pengawasan yang komprehensif. Pengawasan tidak hanya di tingkat industri pangan sebagai produsen, tetapi juga pengawasan sepanjang rantai pangan, dari mulai budi daya/bahan baku, produksi, distribusi, dan sampai ke tangan konsumen.
Pemny menyebut pihaknya juga melakukan kegiatan jemput bola registrasi pangan olahan. Kegiatan ini berupa desk registrasi, coaching clinic, dan bimbingan teknis kepada pelaku usaha secara daring dan luring.ruf/N-3