Koran-jakarta.com || Rabu, 10 Feb 2021, 05:02 WIB

Jatim Berlakukan Pembatasan Kegiatan Berbasis RT/RW

SURABAYA - Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Berbasis Mikro, dimulai Selasa (9/2). Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansamemastikan seluruh kabupaten dan kota di Jatim akan serentak melaksanakan PPKM Mikro yang berbasis RT atau RW dengan posko di desa/kelurahan.

Ket.

Doc: ANTARA/Didik Suharton

"PPKM ini akan diterapkan di seluruh kabupaten/kota namun berbasis mikro, yaitu RT dan RW. Poskonya ada di desa atau kelurahan dan pelaksanaannya sesuai dengan kearifan lokal masing-masing,"kata Khofifah dalam keterangan persnya, di Surabaya, Selasa (9/2).

Khofifah menerbitkanKeputusan Gubernur Nomor 188/59/KPTS/013/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 diJatim.

Berbeda dengan Inmendagri No 3 Tahun 2021 yang hanya menyebut wilayah Surabaya Raya, Malang Raya, dan Madiun Raya, untuk melaksanakan PPKM Mikro,Khofifah memastikan seluruh kabupaten dan kota di Jatim akan serentak melaksanakan PPKM Mikro yang berbasis RT atau RW dengan posko di desa/kelurahan.


Terus Berubah

Lebih lanjutKhofifahmenjelaskan, pelaksanaan serentak ini didasarkan pada kedinamisan sistem zonasi wilayah Covid-19 yang terus berubah tiap harinya. Hal tersebut turut didukung dengan ketetapan di dalam Inmendagri No 3 Tahun 2021, bahwa setiap kepala daerah diperbolehkan untuk menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi dan kriteria di masing-masing wilayah.

"Supaya bisa sama-sama efektif di semua wilayah maka pelaksanaan pembatasan dilakukan secara serentak di semua wilayah dengan mengacu pada kriteria dan prosentase kejadiantertentu," imbuhnya.

Khofifah mengaku optimistis akan pelaksanaan PPKM Mikro di Jatim. Pelaksanaan PPKM Mikro ini akan sangat mirip dengan format Kampung Tangguh Semeru (KTS) yang telah lama diterapkan di Jatim sejak penanganan Covid-19.

"Sebenarnya kami sudah punya best practice untuk PPKM Mikro ini yaitu Kampung Tangguh Semeru," tuturnya.

Maka dari itu, secara khusus dia berpesanagar empat peran posko desa dan kelurahan bisa berjalan seefektif mungkin. Keempatnya adalah sebagai fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19.

"Intinya adalah makin kecil unit yang kita batasi pergerakannya, maka makin mungkin bagi kita memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.

Dalam paparannya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mendukung penuh aparat penegak hukum dalam kelancaran PPKM Mikro ini. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan pihak Kepolisian, tercatat 93.206 RT se-Jatim. Tercatat 210 RT terkategori zona merah, 1.245 RT zona orange, 10.023 RT zona kuning, dan 81.730 RT zona hijau yang tersebar di 38 kabupaten/kota per tanggal 8 Februari 2021.SB/N-3

Tim Redaksi:
M

Like, Comment, or Share:


Artikel Terkait