Koran-jakarta.com || Selasa, 26 Jan 2021, 12:42 WIB

KPK Panggil 7 Anggota DPRD Jabar

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) periode 2019-2024 dalam bagian penyidikan kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019. Mereka ialah Eryani Sulam; Al Maida Rosa Putra; Dadang Kurniawan; Lina Rusunawati; M. Hasbullah Rahmad; Ganiwati; dan Siti Aisyah Tuti Handayani.

KPK Panggil 7 Anggota DPRD Jabar

Ket. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Doc: Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung KPK Panggil 7 Anggota DPRD Jabar

"Para saksi akan diperiksa untuk tersangka akan diperiksa untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (26/1).

Untuk diketahui, kasus ini diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2019 lalu di Indramayu, Jawa Barat dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar 685 juta rupiah. Keempat tersangka tersebut yakni, Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi (SP); Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah (OMS); Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono (WT); dan pihak swasta, Carsa AS (CAS).

Empat tersangka itu telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto merincikan, konstruksi perkara, di mana, Carsa dalam memperoleh proyek melakukan pendekatan secara personal dan keuangan dengan sejumlah pihak yang mempunyai kewenangan, seperti Bupati, Kepala Dinas, Intansi lainnya di Kabupaten Indramayu, termasuk kepada Rozaq. Carsa mendekati Rozaq sejak tahun 2016, pada saat Rozaq menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Barat.

Atas kedekatan itu, Rozaq mengusahakan supaya bantuan provinsi Jawa Barat bisa menjadi anggaran proyek yang akan dikerjakan oleh Carsa dengan komitmen fee 5 persen. Pada awal tahun 2016, Rozaq berjanji kepada Carsa akan mengurus proyek Bantuan Provinsi Tahun 2017 di Kabupaten Indramayu. Atas bantuan Rozaq itu, Carsa mendapatkan sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu di tahun 2017, yang nilainya sekitar 22 miliar rupiah.

Kemudian, pada sekitar awal tahun 2017, keduanya kembali bertemu dan Rozaq meminta Carsa agar mencari proposal proyek bantuan provinsi di Dinas PUPR, sehingga bisa membantu Dana Partai Golkar Indramayu. Atas perintah tersebut, Carsa mengajukan 20 proyek yang dianggarkan dari bantuan provinsi.

Dari pengajuan tersebut, hanya 11 proyek yang dimenangkan Carsa. Kemudian, Rozaq mengumpulkan aspirasi masyarakat untuk kemudian dijadikan program kegiatan sebagai hasil dari kegiatan reses.

Setelah itu program-program kegiatan tersebut oleh Rozaq akan minta kepada CARSA AS untuk diajukan proposal ke dinas PUPR Kabupaten Indramayu dan pihak Dinas PUPR membuatkan proposalnya sesuai dengan mekanisme yang ada.

Selanjutnya dari program kegiatan yang sudah menjadi proposal dari dinas PUPR tersebut ditandatangani oleh Bupati Indramayu, untuk kemudian akan dikirimkan ke Provinsi Jawa Barat melalui Bappeda. Setelah pembahasan di banggar DPRD provinsi Jawa Barat tersebut, Rozak selaku anggota banggar menyampaikan pada forum banggar, bahwa program kegiatan melalui Banprov untuk kabupaten Indramayu khususnya pembangunan jalan-jalan kiranya dapat diprioritaskan karena pembangunan jalan tersebut sangat mendesak bagi kepentingan masyarakat kabupaten Indramayu.

Setelah melalui proses pembahasan di DPRD Jabar dan mendapat persetujuan maka akan masuk dalam APBD kabupaten Indramayu dengan terlebih dahulu dijabarkan dalam Pergub Jawa Barat. Sehingga dari situ akan terlihat usulan proposal yang dapat bantuan provinsi yang dimintakan oleh Carsa.

"Atas bantuan ARM dalam perolehan proyek Carsa tersebut, tersangka ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain," kata Karyoto dalam konferensi pers penahanan tersangka Abdul, Jakarta, Senin (16/11).

Atas perbuatannya, tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ola/N-3

Tim Redaksi:
Y
M

Like, Comment, or Share:


Artikel Terkait