Struktur di KPK Harus Dimaksimalkan

Senin, 23 Nov 2020, 12:54 WIB

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyebut seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus untuk memaksimalkan struktur yang telah ada di lembaga antirasuah itu. Dari pada membentuk struktur baru seperti yang tertuang dalam Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang menjadi polemik di masyarakat.

"Struktur (KPK) selama ini sudah bisa mendukung tupoksi (tugas pokok dan fungsi) KPK. Artinya tidak perlu ada penambahan struktur baru," kata Suparji kepada Koran Jakarta, Minggu (22/11).

Ket. Foto: Ilustrasi. Gedung KPK. — Sumber: Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Menurut Suparji, pada saat ini eranya untuk debirokrasi atau merampingkan birokrasi. Apalagi, ditambah dengan situasi Indonesia saat ini yang sedang terjangkit wabah Covid-19 yang merusak perekonomian.

"Situasi juga baru sulit karena pandemi Covid-19, artinya harus hemat anggaran," ungkapnya.

Dikaji Mendalam

Suparji mengatakan struktur baru seperti halnya staf khusus, harus berdasarkan hasil kajian kebutuhan KPK yang secara objektif dan rasional. Artinya, lanjutnya, harus dilakukan dengan kajian yang mendalam terlebih dahulu.

"Berdasarkan pertimbangan tadi, maka pembentukan staf khusus belum ada urgensinnya sekarang," katanya.

Diketahui sebelumnya, penambahan ini dilakukan dengan terbitnya Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Aturan ini diteken Ketua KPK, Firli Bahuri, pada 6 November 2020 menggantikan Perkom Nomor 3 Tahun 2018.

Penambahan dan perubahan struktur ini menuai kritik dari organisasi masyarakat sipil. Dalam peraturan yang baru terdapat satuan dan unit organisasi baru yang berada di bawah pimpinan, di antaranya penambahan dua deputi, yaitu Deputi bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi.

Selain menambah dua Deputi, KPK menghapus Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Pengawasan Internal diganti Inspektorat.

Sedangkan pengaduan masyarakat masuk ke Direktorat Layanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat di bawah Deputi Informasi dan Data. Selain itu, dalam struktur organisasi juga terdapat jabatan staf khusus. n ola/N-3

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Yolanda Permata Putri Syahtanjung

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.