- Home
-
- Megapolitan
-
- DKI Libatkan KPK dan Kejak...
DKI Libatkan KPK dan Kejaksaan Dana BTT
Jumat, 06 Nov 2020, 22:48 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melibatkan KPK dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) guna mengawasi penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan pandemi COVID-19.
"Dalam hal pelaksanaan penggunaan BTT, SKPD/UKPD telah mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi, BPKP dan KPK untuk pengawasan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat.
Anies mengatakan dana BTT pada APBD Perubahan 2020 naik menjadi Rp5,19 triliun dari yang dianggarkan sebelumnya sebesar Rp188 miliar.
"BTTmengalami kenaikan sebesar 2.752,39 persen dari semula dianggarkan sebesar Rp188 miliar menjadi Rp5,19 triliun," kata Anies.
Dana BTT ini digunakan untuk penanganan kesehatan dan dampak ekonomi dunia usaha daerah agar tetap hidup. "Penanganan dampak ekonomi, terutama menjaga agar dunia usaha daerah tetap hidup," kata Anies.
Anies mengatakan dana BTT itu juga digunakan untuk penyediaan jaringan pengamanan sosial.
Dana penanganan COVID-19 berasal dari sumber yang berbeda lewat belanja dana BTT.
Sedangkan dana PemulihanEkonomi Nasional (PEN) untuk pembiayaan infrastruktur sehingga harus digunakan untuk program-program yang terkait dengan pembangunan.
"Itu beda, program PEN itu adalah program pemerintah pusat terkait dengan pembangunan-pembangunan, memang program itu. Kalau penanganan COVID-19 kita menggunakan dana BTTdari DKI," kataAnies. ant/P-5
Redaktur: M Husen Hamidy
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.