Dewas KPK Tidak Tahu soal Usulan Mobil Dinas
Sabtu, 17 Okt 2020, 13:08 WIBJAKARTA - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya tidak tahu soal usulan pembelian mobil dinas dalam anggaran KPK 2021. Pengadaan mobil dinas itu ditujukan untuk pimpinan, Dewas hingga pejabat struktural di lingkungan KPK dan anggarannya telah mendapatkan persetujuan DPR.
"Ya Dewas sama sekali tidak tahu adanya usulan pembelian mobil dinas untuk pimpinan dan Dewas tahun anggaran 2021. Siapa yang mengusulkan kami nggak tahu," kata Syamsuddin, di Jakarta, Jumat (16/10).
Syamsuddin secara tegas menyatakan bahwa Dewas tidak akan menerima tunggangan resmi yang dibiayai negara itu. "Intinya, Dewas akan menolak mobil dinas tersebut," tegasnya.
Tidak Dilibatkan
Sama halnya dengan Syamsuddin, anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho juga menyebut, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan anggaran KPK 2021. "Dewas tidak pernah mengikuti pembahasan di internal KPK mengenai hal ini," katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (15/10), Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut Dewas tidak pernah mengusulkan agar diadakan mobil dinas. Ia juga tidak mengetahui usulan tersebut bersumber dari siapa.
Tumpak menyatakan akan menolak mobil tersebut, karena sudah terdapat Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal tunjangan transportasi Dewas KPK.
"Kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut. Kenapa? karena berdasarkan Perpres tentang penghasilan Dewas sudah ada diberikan tunjangan transportasi, sudah cukuplah itu, begitu sikap kami," kata Tumpak.
Tumpak juga belajar dari kepemimpinan periode dari tahun ke tahun, di mana belum ada pimpinan KPK yang diberikan mobil dinas.
"Kalau tanya pengalaman saya dulu waktu pimpinan KPK jilid pertama, kami juga menolak pemberian mobil dinas. Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama, jadi kalau lah itu benar baru kali inilah pimpinan diberi mobil dinas," ungkapnya.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menyebut, pengadaan mobil dinas ini memang termasuk ke dalam usulan anggaran KPK 2021. Anggaran tersebut diusulkan oleh kesekretariatan jenderal KPK.
"Jadi anggaran yang disusun dan diusulkan oleh Kesekjenan untuk anggaran tahun 2021. Diusulkan tahun 2020," kata Ali.
Ali menambahkan tidak hanya mobil dinas pimpinan, Dewas dan Pejabat Struktural KPK yang diajukan. Namun, juga kendaraan untuk para pegawai KPK.
Seperti yang diketahui, DPR melalui Komisi III menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas baru untuk pimpinan KPK pada 2021, mencapai 5 miliar rupiah. Anggota Komisi III DPR fraksi PPP Arsul Sani mengakui perihal persetujuan Komisi III mengenai anggaran mobil dinas bagi para pimpinan KPK. n ola/N-3
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Yolanda Permata Putri Syahtanjung
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.