Koran-jakarta.com || Selasa, 06 Okt 2020, 17:05 WIB

26 Provinsi Endemik Rabies

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menerapkan pengawasan maksimum pada lalu lintas Hewan Pembawa Rabies (HPR). Pengawasan baik antara daerah maupun dari luar negeri.

26 Provinsi Endemik Rabies

Ket. Ilustrasi - Petugas Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Temanggung memberikan suntikan vaksinasi rabies ke seekor anjing.

Doc: ANTARA/Heru Suyitno 26 Provinsi Endemik Rabies

"Untuk dalam negeri, saat ini ada 26 provinsi yang masih endemik rabies, dan empat provinsi yang bebas secara historis," ungkap Kepala Badan Karantina Pertanian-Kementan Ali Jamil di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Keempat daerah itu yakni Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Papua dan Papua Barat, sementara 4 provinsi lainnya yang dideklarasikan bebas rabies masing-masing DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur. Karenanya, lalu lintas HPR dari dua provinsi yang berbeda sangat diperketat terlebih asal luar negeri

Pengawasan maksimum salah satunya dilakukan oleh Karantina Pertanian Soekarno Hatta. Hal itu untuk mengantisipasi masuknya penyakit tersebut dari luar negeri. Terlebih lagi saat ini sekitar dua pertiga negara di dunia masih tertular rabies

Pengawasan maksimum berupa penerapan kebijakan uji lab 100 persen titer antibodi rabies dengan metode elisa terhadap sampel dari HPR yang dilalulintaskan dari luar negeri.

Adapun Barantan terus mendorong kerja sama dengan berbagai kalangan untuk mencegah potensi penyebaran hama penyakit hewan dan tumbuhan yang berbahaya termasuk penyakit rabies. ers/E-10

Tim Redaksi:
E
M

Like, Comment, or Share:


Artikel Terkait