Pembangunan Sistem Transportasi Harus Berdampak Ekonomi
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong pembangunan sistem transportasi ke depan untuk tetap memperhatikan dampaknya terhadap suatu wilayah. Hal itu dimaksudkan agar titik-titik pertumbuhan ekonomi baru.

Ket. Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan
Doc: ISTIMEWA
"Pembangunan sistem transportasi harus diamati dengan kacamata berbeda, tidak hanya memperhatikan biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat dalam melakukan perjalanan (out-of-pocket cost) saja tapi juga harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan di suatu wilayah.
Ini agar muncul titik-titik pertumbuhan ekonomi baru," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada acara webinar bertajuk Wujudkan Asa, Majukan Indonesia untuk memperingatai Hari Perhubungan Nasional di Jakarta, Kamis (17/9).
Selain berdampak terhadap suatu wilayah, Menhub menjelaskan pembangunan sistem tranportasi harus dilakukan secara berkelanjutan.
Pembangunan tersebut harus dapat memenuhi kebutuhan mendasar masyarakat dalam mengakses transportasi, seperti keselamatan, keterjangkauan, efisien, pilihan moda transportasi, dan dukungan terhadap perkembangan ekonomi.
Selain itu, lanjut Menhub, dengan pembangunan sistem transportasi berkelanjutan nantinya diharapkan dapat menekan emisi atau limbah, serta dapat meminimalisir konsumsi sumber daya tak terbarukan, termasuk minyak dan gas bumi (migas).
Anda mungkin tertarik:
Hadapi Tantangan
Diakui Menhub, terdapat sejumlah tantangan belum terselesaikan dalam proses pembangunan transportasi di antaranya pemenuhan akses dan keterjangkauan, peningkatan pendapatan masyarakat dan perubahan karakteristik pasar baik lokal, regional maupun global, akan menuntut kualitas pelayanan transportasi yang lebih baik.
"Pembangunan transportasi juga harus dapat tersampaikan ke masyarakat secara masif agar dapat menimbulkan efek positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.
Selain itu, untuk mewujudkan sistem transportasi yang baik, Menhub juga menyoroti tentang peraturan bidang transportasi. Menhub menyebut peraturan baik tak hanya mempertimbangkan aspek hukum dan teknis semata, melainkan juga sosiologis dan komunikasi. Aturan tersebut diharapkan dapat dipahami masyarakat.
Lebih lanjut, Menhub kembali meminta para insan transportasi tetap melayani masyarakat dengan maksimal meskipun dalam situasi pandemi Covid-19.
mza/E-10