KPK Panggil Saksi Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Malang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/5), memanggil pegawai honorer Galih Putra Pradhana sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Malang Rendra Kresna (RK).

Ket. Logo KPK.
Doc: Antara/Benardy Ferdiansyah
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RK terkait tindak pidana korupsi menerima gratifikasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (19/5).
KPK pada 11 Oktober 2018 telah menetapkan Rendra dalam dua perkara, yakni suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang dan penerimaan gratifikasi. Rendra ditetapkan sebagai tersangka bersama Eryk Armando Talla (EAT), swasta karena diduga menerima gratifikasi dengan total sekitar 3,55 miliar rupiah.
Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terkait dengan sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang. Rendra dan Eryk disangkakan melanggar Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana tetah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dalam perkara suap, Rendra ditetapkan sebagai tersangka bersama Ali Murtopo, swasta. Untuk perkara suap, Rendra telah divonis 6 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 9 Mei 2019.
Sedangkan Ali yang merupakan pemberi suap kepada Rendra juga telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 28 Februari 2019 dengan pidana 3 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Ant/N-3