5 Rekomendasi KPK Agar Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
Rabu, 22 Apr 2020, 12:30 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan lima rekomendasi agar penyaluran bantuan sosial (Bansos) tepat sasaran. Rekomendasi termuat dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian Bansos kepada masyarakat dalam upaya mengatasi dampak pandemik Covid-19.
"DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data yang selama ini digunakan untuk pemberian Bansos kepada masyarakat secara nasional. DTKS senantiasa mengalami perbaikan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, di Jakarta, Rabu (22/4).
Surat Edaran ini ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat nasional maupun daerah, dan pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah tersebut. Lebih detail Firli menjelaskan kelima rekomendasi tersebut.
Pertama, tambah Firli, kementerian/lembaga dan Pemda dapat mendata di lapangan, namun tetap merujuk kepada DTKS. Jika ditemukan ketidaksesuaian, bantuan tetap dapat diberikan dan data penerima bantuan baru tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai peraturan yang berlaku.
"Kedua, jika penerima bantuan terdaftar pada DTKS namun fakta di lapangan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan maka harus dilaporkan ke Dinsos/Pusdatin untuk perbaikan DTKS," kata Firli.
Pastikan Data Valid
Ketiga, tambah dia, untuk memastikan data valid maka data penerima bansos dari program-program lainnya atau data hasil pengumpulan di lapangan agar dipadankan data Nomor Induk Kependudukan/NIK-nya dengan data Dinas Dukcapil setempat.
Keempat, tambah Firli, kementerian/lembaga dan Pemda menjamin keterbukaan akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
"Kelima, KPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi. Untuk itu, kementerian/lembaga dan Pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah, dan dapat ditindaklanjuti segera," kata Firli.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK bertugas antara lain melakukan tindakan-tindakan pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Pada kesempatan tersebut Firli menjelaskan melalui pelaksanaan rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK), DTKS telah dipadankan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan NIK. Dengan begitu, penerima bantuan pada DTKS diyakini keberadaannya berdasarkan NIK.
Alasan lain, tambah Firli, penggunaan DTKS adalah perbaikan terkait ketepatan status penerima bantuan dilakukan secara berkala dengan bantuan pendataan oleh Pemda dan prosedur verifikasi validasi sehingga diyakini penerima telah tepat sasaran. KPK menyadari di tengah upaya peningkatan pemberian Bansos, baik yang diberikan pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, keterandalan data sebagai dasar pemberian bantuan sangat penting.
KPK, tambah Firli, mengoordinasikan pendataan oleh kementerian/lembaga dan Pemda agar jaring pengaman sosial berupa Bansos, baik bantuan yang berbentuk tunai, barang maupun bentuk lainnya bisa tepat sasaran.
"Terutama mengingat besarnya alokasi dana yang disiapkan pemerintah. Dari tambahan belanja pemerintah pusat pada APBN 2020 sebesar 405,1 triliun rupiah, sebesar 110 triliun rupiah atau 27 persen akan dialokasikan untuk jaring pengaman sosial, termasuk dialokasikan untuk Bansos kepada masyarakat yang terdampak Covid-19," kata Firli.
Demikian juga dari hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran pemerintah daerah per 16 April 2020, total anggaran yang direalokasikan yaitu sebesar 56,57 triliun rupiah atau sebesar 5,13 persen dari total APBD 2020 yaitu 1.102 triliun rupiah. Dari 56,57 triliun rupiah tersebut sebesar 17,5 triliun rupiah atau sekitar 31 persen dialokasikan untuk belanja hibah/Bansos dalam upaya mengatasi dampak pandemik Covid-19 di daerah. ola/N-3
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Yolanda Permata Putri Syahtanjung
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.