Rekomendasi KPK Atasi 'Over Capacity' di Lapas
Rabu, 08 Apr 2020, 06:00 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan tiga cara untuk mengatasi over capacity atau kapasitas berlebihan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pertama, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan mengoptimalkan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas). Kedua, menyelesaikan masalah tahanan overstay. Ketiga, memberlakukan remisi berbasis sistem.
"Jika rekomendasi ini dijalankan maka persoalan over capacity akan berkurang signi fikan. Dari dua rekomendasi pertama yaitu mengeluarkan Napi narkoba dan penyelesaian overstay maka sekurangnya 30 persen dari total 261.000 Napi dapat dikurangi dari Lapas. Mengeluarkan Napi koruptor bukan solusi, karena jumlahnya hanya sekitar 5.000 Napi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati, di Jakarta, Selasa (7/4). Rincianya, kata Ipi, rekomendasi pertama bekerja sama dengan BNN dan mengoptimalkan peran Bapas melalui mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika. Saat ini terdapat sekitar 40 ribu Napi pengguna narkoba yang sangat mungkin untuk direhabilitasi dan bukan masuk ke Lapas.
"Tindak lanjut yang direkomendasikan oleh KPK adalah agar Kemenkumham bekerja sama dengan BNN, dan saat ini rekomendasi ini belum dilakukan," kata Ipi. Kemudian, terkait penyelesaian masalah tahanan overstay, saat kajian pada tahun 2018 ditemukan sebanyak 30.000 Napi overstay dan pada akhir tahun 2019 tersisa 2.000. Saat ini sudah tidak ada tahanan overstay terutama untuk tahanan kepolisian karena telah dilakukan dengan bekerja sama kepada aparat penegak hukum (APH) lainnya.
Secara Otomatis
Terakhir, pemberlakuan remisi berbasis sistem. Artinya, tambah Ipi, remisi diberikan secara otomatis melalui sistem dan bukan melalui permohonan, dengan catatan Napi tidak memiliki kelakuan buruk. Praktik saat ini, remisi masih diberikan melalui usulan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan. Ipi menjelaskan rekomendasi ini didapatkan KPK usai melakukan kajian tentang tata kelola sistem pemasyarakaan yang dilakukan pada tahun 2018. Untuk diketahui, dalam kajian yang dilakukan pada tahun 2018, ditemukan lima isu utama yaitu kerugian negara sekurangnya 12,4 miliar rupiah per bulan akibat permasalahan overstay; lemahnya mekanisme check and balance pejabat dan staf UPT Rutan/Lapas dalam pemberian remisi; diistimewakannya Napi Tipikor di Rutan/ Lapas Umum; risiko penyalahgunaan kelemahan sistem data pemasyarakatan, dan risiko korupsi dalam penyediaan bahan makanan.
ola/N-3
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Yolanda Permata Putri Syahtanjung
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.