Mulai 1 April, Bandara Soetta Batasi Operasional
JAKARTA - Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dan Kereta Api Indonesia mulai Rabu (1/4) membatasi operasional. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran virus korona atau Covid-19.

Ket.
Doc: istimewa
Executive General Manager Bandara Internasional Soetta PT Angkasa Pura II, Agus Haryadi, mengatakan pembatasan pengoperasian terminal 1 dan terminal 2 dilakukan dalam rangka optimalisasi pengendalian alur penumpang baik domestik maupun internasional.
"Tujuan dilakukannya pembatasan operasional ini adalah untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui pergerakan penumpang, pengunjung, dan pekerja di Bandara Internasional Soekarno-Hatta," kata Agus di Jakarta, dalam siaran persnya, Minggu (29/3).
Menurut Agus, pelayanan penumpang di Terminal 1 hanya dilakukan di subterminal 1A, sedangkan Subterminal 1B tidak dioperasikan atau ditutup sementara. Artinya, pelayanan penumpang di Terminal 1 hanya dilakukan di Subterminal 1A untuk seluruh rute domestik dengan maskapai Lion Air (all destination domestic) Trigana (Pangkalanbun) dan Airfast Indonesia.
Untuk Terminal 2 hanya mengoperasikan Subterminal 2D dan 2E, sedangkan low-cost carrier terminal (LCCT) atau Terminal 2F tidak dioperasikan dan penerbangan rute internasional dialihkan ke Terminal 3. Di Terminal 3, penerbangan LCC yang dialihkan dari Terminal 2F (LCCT) dilayani di check-in konter Island E. Meskipun dialihkan ke Terminal 3, passenger service charge (PSC) tidak mengalami perubahan atau tetap berlaku menggunakan PSC Terminal 2F.
"Adapun maskapai LCC yang dialihkan operasionalnya dari Terminal 2F ke Terminal 3 antara lain, Air Asia Bhd, Indonesia Air Asia, Jet Star Asia, Cebu Pacific, Fly Scoot, Lion Air, Batik Air, Malindo, Thai Lion, Citilink," katanya.
Bersifat Sementara
Anda mungkin tertarik:
Agus mengingatkan pembatasan pengoperasian Terminal 1 dan Terminal 2 terhitung mulai 1 April 2020 hingga 29 Mei 2020 adalah bersifat sementara selama masa darurat bencana wabah Covid-19 di Indonesia. "Perlu kami sampaikan bahwa pembatasan pengoperasian ini bersifat sementara. Namun dalam hal diperlukan, dapat dilakukan perpanjangan berdasarkan situasi yang berkembang," katanya.
mza/P-5