Keterlibatan KPK dalam Bisnis Ganggu Investasi
Senin, 17 Feb 2020, 03:00 WIBJAKARTA - Keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan investasi membuat ketidakpastian dalam berusaha. Kalangan investor menjadi tidak nyaman, seperti yang dialami PT Bumi Gas Energi (BGE) yang diduga diintervensi oleh oknum petinggi KPK.
Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI), Hasanuddin, mengatakan kasus yang saat ini tengah ramai dan menjadi topik pemberitaan merupakan hasil dari buah penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum pejabat KPK. "Semestinya lembaga yang bernama pemberantasan korupsi tidak masuk dalam ranah investasi. KPK boleh terlibat jika ada indikasi penyimpangan dalam regulasi investasi," kata Hasanuddin di Jakarta, pekan lalu.
Diketahui, beredar surat keterangan permohonan klarifikasi kepada Bank HSBC Indonesia yang diterbitkan oleh Deputi bidang Penindakan KPK. Surat yang ditujukan kepada direktur utama PT Geo Dipa Energi itu didiuga untuk kepentingan perkara dengan PT Bumi Gas Energi (BGE).
Hasanuddin mempersilakan kepada pihak PT BGE apabila mempunyai bukti kuat isi surat tidak benar dan merasa dirugikan, serta sebaiknya meminta dikoreksi oleh KPK. "Jika BGE dirugikan dengan isi surat tersebut karena saling tidak berkesesuaian dengan fakta, BGE bisa menyampaikan persoalan ini ke Dewan Pengawas KPK," katanya.
Instruksi Presiden
Hasanuddin mengingatkan bahwa instruksi Presiden Joko Widodo sudah jelas, tak ada ruang bagi mafia untuk membajak aparat penegak hukum. Jokowi pun mengancam akan 'gigit' balik para 'penggigit' program pemerintah yakni untuk memberi jaminan hukum ke pelaku usaha. Jokowi menyampaikan hal tersebut saat membuka rapat terbatas dengan jajaran Kemenko Polhukam di Istana Kepresiden, Jakarta, Oktober tahun lalu.
Terkait kasus antara GDE dan BGE, Hasanuddin mengatakan surat KPK tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab KPK masuk pada ranah perdata yang bukan kewenangannya. Pertimbangan adanya potensi kerugian keuangan negara adalah pertimbangan yang tidak tepat. Jika benar itu pertimbangannya, kenapa KPK tidak masuk pada sengketa arbitrase internasional, yang menimpa proyek Dieng Patuha sebelumnya. Justru pada gugatan itulah negara dirugikan," ujarnya.
Hasanuddin memandang PT Geo Dipa Energi (Persero) yang bersengketa dengan PT BGE adalah entitas bisnis.
yok/E-10
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Tim Koran Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.