Norwegia Bantu KPK dalam Penguatan Antikorupsi
Kamis, 06 Feb 2020, 07:51 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan dari Duta Besar (Dubes) Norwegia untuk Indonesia, Vegard Kaale. Dalam kunjungan tersebut, dibahas mengenai peningkatan kerja sama antikorupsi terkait perbaikan tata kelola sektor sumber daya alam (SDA) di Indonesia.
"Kami mendiskusikan apa yang menjadi program prioritas KPK terkait tata kelola sumber daya alam di Indonesia dan kami siap memberikan dukungan," kata Kaale, di Jakarta, Rabu (5/2).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi kerja sama antikorupsi pada sektor SDA ini. Diharapkan kerja sama selama tiga tahun ke depan bisa berjalan lebih baik, terutama terkait praktik-praktik terbaik Norwegia dalam menjaga SDA yang dapat dibagikan kepada kementerian/lembaga di Indonesia, seperti Kementerian Kehutanan, ESDM, dan para jaksa sehingga bisa diselamatkan SDA Indonesia.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama Program Peningkatan Kapasitas dan Koordinasi Penegak Hukum dan PPNS di sektor SDA. Pada 18 Desember 2019, telah ditandatangani komitmen bersama antara 13 kementerian/lembaga terkait program yang akan dijalankan selama 3 tahun pada 2020 - 2022 dengan pendanaan dari Pemerintah Norwegia.
Fokus program, untuk melatih 204 PPNS dan 2015 jaksa di 12 provinsi di Indonesia, mendorong koordinasi dan kerja sama antar aparat penegak hukum dan PPNS dalam penegakan hukum kejahatan SDA, mengembangkan dan menyebarluaskan pengetahuan penegakan hukum terkait kasus kejahatan SDA, serta mendorong dan memperkuat partisipasi publik.
Jadi Prioritas
Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan sektor SDA merupakan salah satu sektor prioritas pemberantasan korupsi. Berbagai upaya pemberantasan korupsi, baik melalui upaya penindakan maupun pencegahan telah dilakukan KPK.
Salah satu pertimbangannya, kata Ipi, permasalahan korupsi di sektor SDA tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tapi juga berdampak luas terhadap lingkungan dan kualitas hidup masyarakat. Sementara fokus pada peningkatan kapasitas penegak hukum dilatarbelakangi data statistik yang menunjukkan masih belum sebandingnya penanganan perkara pada sektor SDA dengan jumlah indikasi pelanggaran maupun dampak kerusakan yang diakibatkan.
Selain itu, lanjut Ipi, studi KPK pada tahun 2013 tentang sistem perizinan kehutanan menunjukkan adanya potensi uang suap atau pemerasan berjumlah antara 688 juta rupiah sampai 22,6 miliar rupiah per perusahaan per tahun dalam hal perizinan.
Menurut Ipi, program peningkatan kapasitas dan koordinasi penegakan hukum di sektor SDA secara paralel juga akan ditingkatkan. ola/N-3
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Yolanda Permata Putri Syahtanjung
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.